KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal 5 Proyek Pemenang Tender Ditetapkan Malam Hari, Nilai Kontrak Capai Rp 10,3 Miliar

Penulis: Ragil  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:50:31 WIB
Penetapan pemenang tender lima proyek Pemprov Malut dilakukan di luar jam kerja resmi.

TERNATE — Praktik pengaturan dan pengondisian tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan lagi sekadar rumor. Penelusuran menunjukkan, Pokja pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat menetapkan pemenang tender di luar jam kerja, tepatnya pada rentang pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB dini hari.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemprov Malut dipusatkan di BPBJ. Aturan itu membuat semua proses tender idealnya berlangsung transparan dan terukur dalam jam kerja resmi, yakni pukul 07.00 hingga 16.00 WIT.

5 Paket Proyek yang Ditetapkan Malam Hari

Setidaknya ada lima paket pekerjaan yang dijadikan sampel. Total nilai kontrak kelima proyek itu mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar. Berikut rinciannya:

  • Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Gumira, Gane Barat Utara, Halmahera Selatan — pemenang CV. Putra Prissma Perkasa, nilai kontrak Rp 968.534.794,55. Jadwal penetapan pemenang pukul 18.00 – 21.59 WIB, pengumuman pukul 22.00 – 23.00 WIB.
  • Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kyowor, Pulau Makian — pemenang CV. Jiraat Utama, nilai kontrak Rp 662.074.425,40. Jadwal penetapan pemenang pukul 18.00 – 21.59 WIB, pengumuman pukul 22.00 – 23.00 WIB.
  • Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Dalam Kota Sofifi — pemenang CV. Rizky Alam Raya, nilai kontrak Rp 6.302.509.443,55. Jadwal penetapan pemenang pukul 19.31 – 22.00 WIB, pengumuman pukul 22.01 – 23.32 WIB.
  • Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Limbo, Taliabu Barat — pemenang CV. Khalifa Prima Gane, nilai kontrak Rp 976.003.106,75. Jadwal penetapan pemenang pukul 17.01 – 21.00 WIB, pengumuman pukul 21.01 – 01.30 WIB.
  • Pembangunan Tanggul Sungai Nahi, Sulabesi Barat — pemenang CV. Ainur, nilai kontrak Rp 1.430.194.972,74. Jadwal penetapan pemenang pukul 17.01 – 21.00 WIB, pengumuman pukul 21.01 – 22.30 WIB.

Reaksi BPBJ: Bantah Dugaan Pengondisian

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum, membantah bahwa temuan tersebut melekat pada institusinya. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender di BPBJ dilakukan secara transparan dan jadwalnya bisa diakses publik.

“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” kata Hairil, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Hairil, pembahasan dalam rapat bersama KPK beberapa waktu lalu hanya menyangkut metode e-purchasing dan pengadaan langsung. “E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing-masing. Tidak ada jadwal yang bisa disembunyikan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor WhatsApp-nya tidak tersambung saat dikonfirmasi media.

Atensi KPK dan Langkah Selanjutnya

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, sebelumnya telah mewanti-wanti Pemprov Malut dalam rapat tertutup. KPK menegaskan bahwa penetapan pemenang tender hanya boleh dilakukan pada jam kantor, yakni pukul 07.00 sampai 16.00 WIT.

Temuan ini kini menjadi atensi serius lembaga antirasuah. KPK akan mengkaji lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pendalaman dugaan monopoli proyek dan pengondisian tender yang sistematis.

Reporter: Ragil
Sumber: poskomalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top