MALUKU UTARA — Kementerian HAM kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi bagian dari program Penggerak HAM 2026. Rekrutmen ini menyediakan 200 posisi yang akan ditempatkan di desa, kelurahan, dan kampung binaan sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia. Posisi ini berstatus tenaga non-ASN dan non-aparatur desa.
Penggerak HAM bertugas sebagai ujung tombak edukasi hak asasi manusia di tingkat akar rumput. Mereka akan mendampingi masyarakat dan membantu implementasi program berbasis HAM.
Pelamar harus WNI berusia 22–45 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. Pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan sosial menjadi nilai tambah. Pelamar juga wajib berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan memiliki laptop atau komputer pribadi.
Sejumlah kelompok tidak diperbolehkan mendaftar, yaitu CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI/Polri, serta aparatur desa, kelurahan, atau kampung. Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau terlibat organisasi terlarang.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat lamaran bermeterai Rp10.000, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, E-KTP, Kartu Keluarga, pasfoto 4x6 berlatar biru, ijazah terakhir, transkrip nilai, CV, surat keterangan domisili, dan surat keterangan sehat jasmani-rohani.
Proses rekrutmen dimulai dengan pendaftaran online pada 20–24 Juni 2026. Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF melalui portal https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/. Peserta hanya boleh memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.
Pelamar disarankan mempelajari dasar-dasar hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah terkait pemberdayaan masyarakat. Kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat desa juga menjadi faktor penilaian utama dalam seleksi kompetensi bidang dan wawancara.
Program Penggerak HAM 2026 menjadi peluang bagi individu yang ingin berkontribusi langsung dalam penguatan kesadaran HAM di tingkat desa dan kelurahan di Indonesia.