TERNATE — BPK Perwakilan Maluku Utara sebelumnya meminta Gubernur menginstruksikan Kepala Bapenda untuk mengambil langkah tegas. Rekomendasi itu mendorong diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) hingga ancaman surat paksa bagi perusahaan yang mangkir.
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan telah merespons penagihan tersebut. Salah satunya PT IWIP yang disebut memiliki tunggakan besar dan kini telah mulai membayar.
“PT IWIP itu kemarin tunggakan pajaknya lumayan besar, dan sekarang sudah dilakukan pembayaran,” ujar Zainab, Senin (22/6).
Bapenda tidak hanya fokus pada penagihan tunggakan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung terhadap objek pajak di wilayah pertambangan. Upaya intensifikasi dan pengawasan ini terbukti efektif.
Data Bapenda menunjukkan penerimaan pajak daerah pada 2021 hanya berkisar Rp 400 miliar. Angka tersebut melonjak tajam menjadi sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun 2026.
Menurut Zainab, capaian ini tidak lepas dari dorongan Gubernur Maluku Utara. Peningkatan pendapatan daerah dinilai krusial untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik ke depan.
“Capaian ini juga tidak terlepas dari dorongan dan dukungan Ibu Gubernur kepada kami. Tujuannya agar pendapatan itu meningkat dan untuk pembangunan Maluku Utara ke depan,” pungkasnya.
Bapenda mengingatkan bahwa proses penagihan tidak berhenti pada surat tagihan. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahap surat teguran, surat perintah penagihan seketika, hingga surat paksa sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan pengawasan yang diperketat, Bapenda optimistis penerimaan pajak daerah akan terus meningkat dan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan Maluku Utara.