Polres Halmahera Tengah Musnahkan 1,25 Ton Cap Tikus dan Ribuan Rokok Ilegal di Hari Bhayangkara ke-80

Penulis: Yasir  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52:01 WIB
Kapolres Halmahera Tengah memimpin pemusnahan 1,25 ton Cap Tikus dan ribuan rokok ilegal di halaman Kantor Bupati.

HALMAHERA TENGAH — Ribuan botol minuman keras dan tumpukan kardus rokok ilegal ludes dihancurkan di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Rabu (1/7/2026). Total ada 1,25 ton minuman keras jenis Cap Tikus yang dimusnahkan, ditambah 103 botol dan kaleng minuman beralkohol lainnya.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto. Turut hadir Bupati Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta jajaran Forkopimda, TNI-Polri, dan Kejaksaan.

Barang Bukti: Cap Tikus, Rokok Ilegal, hingga Knalpot Brong

Selain miras, polisi juga memusnahkan 1.198 slop rokok ilegal tanpa pita cukai dan 1.030 knalpot brong yang biasa dipakai kendaraan modifikasi. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi dan penindakan di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Kapolres AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pemusnahan ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran barang ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya di lokasi.

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda dalam Pemberantasan

Kapolres mengapresiasi dukungan semua instansi terkait serta masyarakat yang aktif memberikan informasi soal peredaran barang ilegal. Ia menegaskan, penindakan akan terus diperkuat dengan kerja sama lintas sektor.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”.

Reporter: Yasir
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top