HALMAHERA TENGAH — Ribuan botol minuman keras dan tumpukan kardus rokok ilegal ludes dihancurkan di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Rabu (1/7/2026). Total ada 1,25 ton minuman keras jenis Cap Tikus yang dimusnahkan, ditambah 103 botol dan kaleng minuman beralkohol lainnya.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto. Turut hadir Bupati Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta jajaran Forkopimda, TNI-Polri, dan Kejaksaan.
Selain miras, polisi juga memusnahkan 1.198 slop rokok ilegal tanpa pita cukai dan 1.030 knalpot brong yang biasa dipakai kendaraan modifikasi. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi dan penindakan di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Kapolres AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, pemusnahan ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran barang ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya di lokasi.
Kapolres mengapresiasi dukungan semua instansi terkait serta masyarakat yang aktif memberikan informasi soal peredaran barang ilegal. Ia menegaskan, penindakan akan terus diperkuat dengan kerja sama lintas sektor.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”.