Pemprov Malut Bentuk Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi, SK Segera Diterbitkan

Penulis: Yasir  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 16:32:32 WIB
Rapat perdana Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Malut digelar di Rumdis Wagub, Jumat (3/7/2026).

TERNATE — Pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi, Non-Subsidi, dan LPG di Maluku Utara mulai memasuki tahap konsolidasi. Rapat perdana yang digelar di Rumdis Wagub Malut, Jumat (3/7/2026) mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan distribusi energi.

Hadir dalam rapat tersebut Biro Perekonomian, Dinas ESDM, Dinas Perindag, Dishub Malut, Bapenda, hingga Biro Hukum. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM tidak lagi dibingkai sebagai urusan satu instansi.

Penyusunan SK Satgas Jadi Bahasan Utama

Pembahasan dalam rapat perdana difokuskan pada penyusunan Surat Keputusan (SK) sebagai instrumen hukum yang akan mengatur struktur, keanggotaan, serta mekanisme kerja satgas. SK ini menjadi pijakan sebelum satgas mulai menjalankan tugas pengawasan distribusi BBM di Malut.

Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan, SK sebenarnya sudah ada beberapa waktu lalu. Namun, keberadaan nota kesepahaman (MoU) yang baru mendorong dilakukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya SK itu sudah ada beberapa waktu lalu. Cuma, karena ada MoU yang baru, kita akan menyesuaikan lagi apakah SK yang lama itu tetap berlaku atau perlu ada perubahan,” ungkapnya kepada wartawan.

Dasar Hukum: MoU dengan BPH Migas

Kewenangan pengawasan distribusi BBM secara normatif berada pada BPH Migas. Namun, nota kesepahaman yang dibangun bersama menjadi landasan bagi Pemprov Malut untuk mengambil bagian dalam pengawasan distribusi BBM.

“Hari ini memang membahas pembuatan SK Satuan Tugas Pengawasan BBM bersubsidi dan non-subsidi. Jadi, pengawasan itu merupakan kewenangan BPH Migas,” papar Samsuddin.

Kerja sama antara Pemprov Malut dan BPH Migas kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan Satgas Pengawasan BBM dan mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan yang akan dijalankan pemerintah daerah.

“Nah, oleh karena itu, gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur. Di dalam Peraturan Gubernur itu ada arahan untuk membentuk Satuan Tugas Pengawasan. Oleh karena itu, hari ini kita membahas SK satgasnya,” terang mantan Kasatpol PP Malut itu.

Fokus Pengawasan: Kuota, Jalur Distribusi, dan Kecukupan Pasokan

Pembentukan satgas tidak semata menyangkut aspek kelembagaan. Rapat tersebut juga menyiapkan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM di Malut, mulai dari besaran kuota yang diterima, jalur penyalurannya, hingga pihak-pihak yang memperoleh alokasi.

“Ya, satgas itu melakukan pengawasan terhadap distribusi. Misalnya, kita mengetahui ada kuota BBM untuk daerah kita. Kuota itu didistribusikan ke mana saja dan kepada siapa saja,” kata Samsuddin.

Pada saat yang sama, pengawasan juga berorientasi untuk mengukur kecukupan pasokan. Distribusi yang tertib belum tentu identik dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat apabila kuota yang diterima masih berada di bawah kebutuhan di Malut. Satgas diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas distribusi, tetapi juga menjadi sumber informasi bagi Pemprov Malut dalam membaca kondisi pasokan BBM secara umum.

“Kemudian juga melihat apakah kuota tersebut tercukupi atau tidak. Itu menjadi bagian dari pengawasan,” pungkasnya.

Reporter: Yasir
Sumber: wartasofifi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top