TERNATE — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Ternate dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Ternate dengan Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Ternate, Jumat (3/7/2026).
Salah satu masalah utama yang disorot adalah lemahnya sistem dalam membatasi pilihan sekolah berdasarkan radius domisili. Nurlela Syarif mencontohkan, peserta didik yang tinggal di Kelurahan Marikurubu masih bisa mendaftar ke SMP Negeri 1 atau SMP Negeri 7 yang berada di luar radius zonasi.
“Harusnya sistem sejak awal sudah membatasi pilihan sekolah berdasarkan radius domisili. Konsepnya seperti aplikasi pemesanan makanan yang langsung menampilkan lokasi terdekat,” jelas Nurlela.
Ia menambahkan, sistem yang ada saat ini justru menerima pendaftaran, lalu menolak calon siswa saat verifikasi. “Jangan sudah diterima sistem, baru kemudian ditolak saat verifikasi karena itu membingungkan masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga meminta pemerintah kota belajar dari pengalaman pelaksanaan SPMB di tingkat provinsi. Salah satu catatan kritis adalah lokasi posko pengaduan yang kerap berpindah-pindah, menyulitkan orang tua menyampaikan keluhan.
“Keluhan masyarakat kemarin berpindah-pindah, dari SMA 2, kemudian ke SMK 1, lalu berpindah lagi ke Cabang Dinas Pendidikan. Karena itu kami meminta sejak awal Kota Ternate harus menyiapkan posko pengaduan yang jelas,” ujar Nurlela.
Ia mendorong agar selain layanan pengaduan secara daring, pemerintah juga membuka posko fisik yang tetap agar dapat memediasi berbagai kendala dan kegelisahan orang tua selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Nurlela juga mengingatkan agar praktik “jalur domisili arsiran” tidak terjadi di Kota Ternate. Di tingkat provinsi, istilah ini merujuk pada mekanisme yang mengakomodasi wilayah di luar zona tertentu, yang dinilai menyimpang dari aturan.
“Di provinsi ada yang disebut jalur domisili arsiran, yaitu mengakomodasi wilayah-wilayah yang sebenarnya berada di luar zona melalui mekanisme tertentu. Hal seperti itu jangan sampai terjadi di Kota Ternate,” tegasnya.
Untuk memastikan validitas data, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Mereka memastikan ada proses verifikasi dari Dukcapil karena sudah ada kerja sama,” ungkap Nurlela.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB dilaksanakan melalui empat jalur: prestasi, domisili atau zonasi, afirmasi, dan mutasi. Nurlela menekankan pentingnya vendor sistem untuk menghadirkan layanan yang mendukung seluruh mekanisme tersebut.
“Karena itu, vendor yang ditunjuk untuk membangun sistem harus mampu menghadirkan layanan yang benar-benar mendukung pelaksanaan seluruh mekanisme tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang muncul bukan semata-mata pada aturan, melainkan pada kemampuan sistem yang belum sepenuhnya mendukung proses seleksi secara otomatis dan akurat, terutama dalam verifikasi jalur prestasi akademik dan nonakademik.