TERNATE — Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan daerah, data APBD menunjukkan adanya likuiditas besar yang tidak dimanfaatkan untuk pelayanan publik. SiLPA 2025 sebesar Rp 881 miliar dan dana transfer pusat mengendap Rp 336 miliar menumpuk di rekening Pemprov Malut, sementara sejumlah kewajiban mendesak belum terselesaikan.
Kewajiban yang tertunda antara lain pelunasan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini memicu kritik dari akademisi dan pengamat ekonomi di daerah.
Gubernur Sherly Tjoanda baru-baru ini tampil di Gedung DPR RI dan menyuarakan narasi bahwa daerah tidak memiliki uang akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun, data di lapangan menunjukkan kontradiksi yang tajam.
“Menyerang pemerintah pusat di ruang politik nasional sementara di daerah ada dana Rp1,2 triliun yang tidak dikelola, itu bentuk pencitraan defensif. Ini menciptakan model pemerintahan yang saling menjatuhkan antara daerah dan pusat,” ujar Muslim Arbi, Pengamat Politik.
Muslim Arbi menegaskan, forum DPR RI seharusnya digunakan untuk memperjuangkan solusi anggaran, bukan untuk membangun narasi korban. “Jika dana ada tapi tidak dibelanjakan untuk pelayanan, maka masalahnya ada di kapasitas eksekusi, bukan di Jakarta,” katanya.
Dr. Sofyan Abas, Pengamat Ekonomi, menyorot dampak makro dari dana yang menganggur tersebut. Menurutnya, belanja pemerintah adalah motor penggerak UMKM, proyek infrastruktur, dan konsumsi rumah tangga.
“Rp1,2 triliun itu bukan milik gubernur. Itu dana rakyat. Fungsi APBD adalah menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Ketika uang itu mengendap, multiplier effect-nya hilang,” tegas Dr. Sofyan.
Ia memaparkan tiga konsekuensi langsung dari dana menganggur ini. Pertama, stagnasi ekonomi daerah karena uang tidak beredar. Kedua, risiko fiskal ke daerah akibat penundaan bayar DBH ke kabupaten/kota yang melumpuhkan APBD level bawah serta dampak pada daya beli ASN. Ketiga, inefisiensi struktural yang ditunjukkan oleh SiLPA sebesar Rp 881 miliar.
“Efisiensi pusat tidak bisa jadi kambing hitam kalau serapan di daerah sendiri lemah,” ujar Dr. Sofyan. Ia menambahkan bahwa SiLPA sebesar itu mengindikasikan rendahnya kemampuan perencanaan dan eksekusi belanja daerah.
Kedua narasumber sepakat, narasi “tidak ada uang” menjadi bias ketika faktanya ada likuiditas besar yang tidak dimanfaatkan. Pemerintah pusat sudah mentransfer dana, namun tugas daerah untuk membelanjakannya secara tepat, cepat, dan akuntabel belum berjalan optimal.
“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, daerah lain bisa meniru pola: menumpuk dana, lalu menyalahkan pusat. Padahal amanat otonomi daerah adalah kemandirian mengelola, bukan mencari panggung konflik,” kata Dr. Sofyan.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi studi otonomi daerah. Efisiensi anggaran nasional memang menuntut disiplin, tapi disiplin itu harus dimulai dari dalam. Dengan Rp1,2 triliun mengendap, publik berhak bertanya: apakah ini krisis uang, atau krisis kepemimpinan dalam membelanjakan uang rakyat?
Bagi akademisi, kasus ini layak dibedah sebagai studi tentang kegagalan konversi anggaran menjadi kesejahteraan. Bagi masyarakat, ini soal sederhana: uang pajak sudah ada, pelayanan kapan dirasakan?