Kejati Maluku Utara Dinilai Lamban Usut Dana Hibah Rp4,1 Miliar untuk Unsan Halmahera Selatan, Publik Sorot Keterlibatan Kerabat Bupati

Penulis: Fajar  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:44:16 WIB
Penyidik Kejati Maluku Utara terus dalami kasus dugaan korupsi dana hibah Rp4,1 miliar untuk Unsan Halmahera Selatan.

SOFIFI — Penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Halmahera Selatan, tak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, Kejati Maluku Utara sudah mengonfirmasi kasus ini naik ke tahap penyelidikan pada November 2025 lalu. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rektor Unsan.

Praktisi Hukum: Aparat Harus Segera Umumkan Hasil Penyelidikan

Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai progres penyidikan terlalu lambat. Ia mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

“Saya berharap supaya aparat penegakan hukum Kejaksaan Tinggi segera mengumumkan hasil penyelidikan, sehingga tidak simpang siur serta ada kepastian hukum,” kata Hendra saat dimintai pandangan, Selasa (6/7/2026).

Hendra juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu. Ia meminta semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah, untuk segera diperiksa.

“Hukum tidak mengenal siapa dia, mau bupati, gubernur, presiden atau siapa saja, tetap sama. Jadi orang-orang terlibat itu segera diperiksa,” tegas Hendra.

Dana Hibah Ganda dan Temuan BPK Rp4,3 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024. BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah. Pemprov sendiri sudah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Tak hanya dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Dugaan Pembiayaan Ganda dan Konflik Kepentingan

Muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus. Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada hubungan kekerabatan pimpinan yayasan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Hendra Karianga menambahkan, tidak ada pejabat yang memiliki hak imunitas dalam kasus ini. Pihak yang disinyalir turut andil perlu dimintai tanggung jawab hukum secara penuh.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, belum merespons saat dikonfirmasi ihwal perkembangan perkara tersebut.

Reporter: Fajar
Sumber: poskomalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top