Pemprov Maluku Utara Targetkan Tindak Lanjut Temuan BPK Tembus 75 Persen, Taliabu Masih Terendah

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 16:59:01 WIB
Forum Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK digelar di Maluku Utara untuk evaluasi capaian tindak lanjut.

TERNATE — Target tersebut mengemuka dalam forum Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK yang digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Juli 2026, dan dihadiri oleh sekretaris daerah serta kepala inspektorat dari seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Evaluasi Terakhir: Pemprov Peringkat Empat, Taliabu 42 Persen

Berdasarkan data yang dirilis BPK pada evaluasi Semester II Tahun 2025, capaian tindak lanjut Pemprov Maluku Utara baru mencapai 70,90 persen. Angka ini menempatkan provinsi di peringkat keempat di antara seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Daerah kepulauan itu hanya mampu menuntaskan 42,29 persen rekomendasi BPK, menjadikannya juru kunci. Di atasnya ada Kabupaten Halmahera Barat dengan 53,67 persen dan Halmahera Timur dengan 61,75 persen.

Sekda Minta OPD Percepatan, Inspektorat Digenjot

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bersifat wajib dan mengikat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menunda-nunda penyelesaian.

“Kalau ada teguran harus segera dibuat surat teguran. Kalau ada yang harus dikembalikan, maka harus dikembalikan. Semua temuan wajib ditindaklanjuti,” tegas Samsuddin usai mengikuti pembukaan kegiatan.

Ia menambahkan, Inspektorat sebagai pengawas internal harus menjadi motor penggerak percepatan. “Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan rekomendasi yang masih tertunda sehingga target 75 persen bisa tercapai,” ujarnya.

BPK: 60 Hari Batas Waktu, Forum Ini Cari Solusi Kendala

Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Setiap pejabat wajib merespons temuan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Melalui forum ini kita bersama-sama mencari solusi agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” kata Bhuono.

Forum pemantauan ini, menurut Bhuono, menjadi wadah untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi masing-masing daerah. Ia berharap kualitas tata kelola keuangan di Maluku Utara semakin transparan dan akuntabel.

Kota Tidore Jadi Juara, Capai 77,73 Persen

Di sisi lain, Kota Tidore Kepulauan mencatatkan capaian tertinggi sebesar 77,73 persen. Disusul Kabupaten Halmahera Utara dengan 72,10 persen dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan 71,12 persen.

Dengan capaian tersebut, Tidore menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang sudah melampaui target nasional. Posisi ini sekaligus menjadi tolok ukur bagi daerah lain, khususnya Taliabu, untuk mempercepat perbaikan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Reporter: Sutomo
Sumber: publikamalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top