TERNATE — Target tersebut mengemuka dalam forum Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK yang digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 Juli 2026, dan dihadiri oleh sekretaris daerah serta kepala inspektorat dari seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Berdasarkan data yang dirilis BPK pada evaluasi Semester II Tahun 2025, capaian tindak lanjut Pemprov Maluku Utara baru mencapai 70,90 persen. Angka ini menempatkan provinsi di peringkat keempat di antara seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara.
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Daerah kepulauan itu hanya mampu menuntaskan 42,29 persen rekomendasi BPK, menjadikannya juru kunci. Di atasnya ada Kabupaten Halmahera Barat dengan 53,67 persen dan Halmahera Timur dengan 61,75 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bersifat wajib dan mengikat. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menunda-nunda penyelesaian.
“Kalau ada teguran harus segera dibuat surat teguran. Kalau ada yang harus dikembalikan, maka harus dikembalikan. Semua temuan wajib ditindaklanjuti,” tegas Samsuddin usai mengikuti pembukaan kegiatan.
Ia menambahkan, Inspektorat sebagai pengawas internal harus menjadi motor penggerak percepatan. “Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan rekomendasi yang masih tertunda sehingga target 75 persen bisa tercapai,” ujarnya.
Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Setiap pejabat wajib merespons temuan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Melalui forum ini kita bersama-sama mencari solusi agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” kata Bhuono.
Forum pemantauan ini, menurut Bhuono, menjadi wadah untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi masing-masing daerah. Ia berharap kualitas tata kelola keuangan di Maluku Utara semakin transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Kota Tidore Kepulauan mencatatkan capaian tertinggi sebesar 77,73 persen. Disusul Kabupaten Halmahera Utara dengan 72,10 persen dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan 71,12 persen.
Dengan capaian tersebut, Tidore menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang sudah melampaui target nasional. Posisi ini sekaligus menjadi tolok ukur bagi daerah lain, khususnya Taliabu, untuk mempercepat perbaikan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.