Sekda Malut Desak Seluruh Pemda Tuntaskan Rekomendasi BPK, Target Nasional 75 Persen Belum Tercapai

Penulis: Ragil  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 21:40:31 WIB
Sekda Malut dorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK guna capai target nasional.

TERNATE — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, meminta seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Permintaan itu disampaikan dalam Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026, yang digelar di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Senin (6/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026).

Ada Teguran Harus Dibuat Surat, Ada Kerugian Harus Dikembalikan

Samsuddin menegaskan, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta agar setiap temuan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya, jika ada teguran maka harus dibuat surat teguran, dan apabila ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, maka harus segera dikembalikan,” ujar Samsuddin dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, evaluasi tindak lanjut dilakukan setiap semester. Capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Semester I sebelumnya berada di posisi keempat dengan persentase 72,10 persen. Namun, pada evaluasi terbaru Semester II 2025, angka itu justru turun menjadi 70,90 persen.

Kota Tidore Tertinggi, Pulau Taliabu Terendah

BPK Perwakilan Maluku Utara merilis data capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II 2025. Kota Tidore Kepulauan mencatat persentase tertinggi sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen, dan Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen.

Di posisi terbawah, Kabupaten Halmahera Barat hanya mencapai 53,67 persen, sementara Kabupaten Pulau Taliabu menjadi yang paling rendah dengan 42,29 persen. Posisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri berada di urutan keempat dengan 70,90 persen, setara dengan Kabupaten Halmahera Tengah (70,69 persen) dan Kota Ternate (70,28 persen).

BPK: Kendala Administratif dan Struktural Masih Menghambat

Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, mengatakan kegiatan ini bertujuan memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi sekaligus mengevaluasi hambatan yang dihadapi setiap daerah.

“Melalui forum ini, kita akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian,” ujar Bhuono.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemantauan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Aturan itu mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan laporan pelaksanaannya paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Target 75 Persen: Masih Ada Pekerjaan Rumah

Samsuddin mengakui, capaian saat ini masih harus ditingkatkan. Ia berharap rapat pemantauan selama lima hari itu bisa mendorong inspektorat di seluruh daerah bekerja lebih cepat.

“Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman dari inspektorat dapat mempercepat penyelesaian seluruh temuan sehingga capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku Utara bisa mencapai target 75 persen,” katanya.

Bhuono menambahkan, sinergi antara BPK dan seluruh pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala administratif maupun struktural. “Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara,” pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top