SOFIFI — Kebijakan penyesuaian harga berkala BBM Non-Subsidi yang diumumkan PT Pertamina Patra Niaga membawa kabar baik bagi pengendara di Maluku Utara. Penurunan harga ini berlaku serentak di seluruh Provinsi di Papua dan Maluku melalui SPBU, dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengonfirmasi perubahan tarif tersebut. Penurunan ini mengikuti tren harga rata-rata minyak dunia dan mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan pemerintah.
Berikut rincian harga BBM Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di seluruh SPBU Maluku Utara:
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional. Penyesuaian dilakukan secara berkala dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Selain mendapatkan harga kompetitif, masyarakat Maluku Utara juga bisa memanfaatkan berbagai promo menarik melalui aplikasi MyPertamina. Informasi lengkap mengenai harga terbaru seluruh produk BBM Non-Subsidi dapat diakses melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga di pertaminapatraniaga.com.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi layanan Pertamina Customer Solution di nomor 135. Penurunan harga ini diharapkan meringankan biaya operasional transportasi dan logistik di wilayah Maluku Utara yang sangat bergantung pada pasokan BBM dari luar daerah.