MOROTAI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai merealisasikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode Juni dan Juli 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 3,13 miliar dan menyasar seluruh desa di wilayah tersebut.
Plt Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengonfirmasi proses pembayaran telah rampung diproses dan direalisasikan pada hari ini juga.
"Untuk ADD di tahun 2026, kami bayar hari ini per bulan Juni – Juli 2026," ujar Marwan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Alokasi dana tersebut diprioritaskan untuk membayar penghasilan tetap (siltap) serta kebutuhan operasional pemerintahan desa. Penerima manfaat langsung meliputi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa di Pulau Morotai.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan optimal. Langkah ini juga menjadi jawaban atas pengetatan belanja yang tengah diterapkan pemerintah daerah.
Marwan turut menanggapi tunggakan operasional pemerintah desa (Pemdes) yang sempat tertunda pada Desember 2025. Ia menegaskan, secara teknis alokasi dana periode tersebut telah berubah status menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap di tengah keterbatasan fiskal saat ini.
"Kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa itu sudah menjadi SiLPA. Tapi kami akan selesaikan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Jadi yang kami bayar hari ini fokus untuk bulan Juni dan Juli dengan nilai total Rp 3,13 miliar," pungkasnya.