MOROTAI — Kepastian pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap dua bulan bagi 88 desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya mendapat respons positif dari para kepala desa. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat menilai realisasi Rp 3,13 miliar ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
Ketua DPC APDESI Morotai, Johan Mardiono, menyebut kebijakan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menjadi angin segar bagi kelangsungan roda pemerintahan di tingkat desa. Menurutnya, dana tersebut sangat krusial untuk menjaga operasional harian dan kesejahteraan aparatur desa.
“Ini adalah langkah nyata dalam mendorong jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan aparat desa di tengah fiskal daerah yang sangat terbatas,” ujar Johan, Selasa (4/8/2026).
Johan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Morodadi mengimbau para kades untuk mengalokasikan dana tersebut secara cermat. Ia membeberkan tiga prioritas utama yang harus didahulukan dalam penggunaan ADD kali ini.
Di luar urusan administratif, APDESI juga menegaskan dukungannya terhadap suksesnya gelaran Morotai Festival (Morofest) 2026. Event pariwisata unggulan ini telah resmi masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI, sehingga keterlibatan desa dinilai penting untuk menyukseskan agenda nasional tersebut.
Menanggapi isu yang sempat memanas mengenai pencairan ADD bulan Desember 2025, Johan meminta semua pihak menghentikan perdebatan yang tidak produktif. Ia memastikan jajarannya terus berkomunikasi intensif dengan Pemda Morotai, khususnya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Hasil koordinasi pekan lalu menunjukkan Pemda tetap berkomitmen menyelesaikan hak-hak desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini juga sudah kami sampaikan langsung kepada rekan-rekan kades maupun melalui grup WhatsApp,” jelas Johan.
Ia menambahkan, APDESI menghargai segala upaya yang dilakukan Pemda Morotai untuk memenuhi hak-hak desa di tengah kondisi efisiensi anggaran dan stabilitas fiskal yang terbatas.