TERNATE — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memastikan penguatan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B di Maluku Utara berjalan ketat. Dari 24 pendaftar awal, hanya 21 orang yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti rangkaian uji kompetensi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Khairun (Unkhair) ini tidak sekadar formalitas. Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP, Zulhenny, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi menjadi jaminan utama bagi seorang PPK dalam menjalankan tugasnya.
Delapan Indikator yang Diuji dalam Sertifikasi PPK
Zulhenny menjelaskan, peserta harus melalui tiga tahapan pengujian untuk mendapatkan sertifikat PPK Tipe B. Tahapan itu meliputi pemeriksaan portofolio, ujian tertulis, dan wawancara. "Hasil ujian tertulis menjadi penyaringan awal untuk menentukan peserta yang masuk ke tahap wawancara. Tidak semua indikator harus diwawancarai kembali karena ada yang sudah memenuhi dari hasil ujian sebelumnya," katanya, Kamis (25/6/2026).
Dalam uji kompetensi ini, delapan indikator menjadi tolok ukur utama. Kemampuan peserta diukur mulai dari menyusun spesifikasi teknis, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemahaman soal pelaksanaan kontrak dan metode swakelola.
Risiko PPK Tanpa Sertifikat: Prosedur Bisa Bermasalah
Zulhenny menekankan bahwa PPK memikul tanggung jawab besar dalam setiap proses pengadaan. Tanpa sertifikat, risiko kesalahan prosedur dinilai lebih tinggi. “Kalau dia tidak bersertifikat kemudian melakukan kesalahan prosedur, tentu kita tidak bisa menjamin. Tetapi kalau dia sudah bersertifikat, berarti kita memastikan bahwa dia mampu menjalankan proses pengadaan sebagai PPK sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi aparatur di daerah. LKPP ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digelontorkan untuk proyek pemerintah dikelola oleh SDM yang benar-benar kompeten, bukan sekadar ditunjuk tanpa kualifikasi.
Kebutuhan PPK Bersertifikat di Maluku Utara Masih Tinggi
Saat ini, Dinas PUPR Maluku Utara baru memiliki lima orang PPK Tipe B bersertifikat. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengakui jumlah itu belum ideal. “Di Dinas PUPR sampai hari ini sudah ada lima orang PPK Tipe B. Tetapi dengan kebutuhan barang dan jasa yang semakin banyak, tentu semakin baik jika didukung SDM yang memiliki kompetensi,” ujar Risman.
Uji kompetensi ini melibatkan lima asesor dari Kedeputian SDM LKPP. Risman berharap seluruh peserta yang mengikuti uji kompetensi dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM pengadaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku Utara.
Ia menambahkan, aparatur pengadaan yang kompeten akan membantu meminimalisir kesalahan prosedur maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.