TERNATE — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang kader PMII di Maluku Utara memasuki babak baru. Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk intimidasi maupun perdamaian yang dipaksakan. “Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, tidak ada mediasi atau jalan damai,” katanya.
Awal Mula: Laporan dan Surat Resmi ke Kapolres
Desakan ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami kader PMII di wilayah Maluku Utara. KOPRI PB PMII kemudian mengirimkan surat resmi berisi atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk melakukan percepatan dan pengawalan kasus.
Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, menyebut persoalan ini sangat serius dan harus ditangani secara profesional. “Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Isi UU TPKS: Tak Ada Ruang untuk Damai
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi senjata utama KOPRI dalam menolak upaya damai. Aturan itu secara eksplisit melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan, termasuk mediasi atau restorative justice.
Dengan dasar hukum itu, KOPRI menuntut polisi tidak mudah menerima permintaan damai dari pihak manapun. Mereka juga meminta aparat melindungi korban dari tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan.
Apa Langkah Selanjutnya?
KOPRI PB PMII mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan media massa untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mengajak bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara maksimal,” kata Wulan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait surat desakan dari KOPRI PB PMII. Publik menanti langkah konkret aparat dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang menimpa kader organisasi kemahasiswaan tersebut.