Pencarian

Ombudsman Maluku Utara Desak Pemprov Benahi Tarif Tiket Kapal, LHP Tak Ditindaklanjuti 10 Bulan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 11:31:31 WIB
Ombudsman Maluku Utara Desak Pemprov Benahi Tarif Tiket Kapal, LHP Tak Ditindaklanjuti 10 Bulan
Ombudsman Maluku Utara menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tarif angkutan laut kepada Pemprov Maluku Utara pada 27 Oktober 2025.

TERNATE — Ombudsman Maluku Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam pemberlakuan tarif angkutan laut di sejumlah trayek antarkabupaten dan antarkota. Tarif yang berlaku di lapangan dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyatakan pihaknya telah menyampaikan LHP kepada Pemprov Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga Rabu (26/8/2026), laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Perhubungan.

Tarif Tak Sesuai SK Gubernur dan Banyak Trayek Belum Diatur

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah trayek kapal yang sudah beroperasi tetapi tidak tercantum dalam keputusan gubernur. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi operator dan pengguna jasa.

"Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan LHP yang sudah kami sampaikan," kata Iriyani.

Dishub Maluku Utara Diberi Waktu 30 Hari untuk Evaluasi

Dalam LHP tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dengan batas waktu 30 hari. Evaluasi diminta mencakup tarif kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat.

"Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif, sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025," ujar Iriyani.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan penyesuaian terhadap SK Nomor 372/KPTS/MU/2022. Kewajiban evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

Apa Dampaknya Jika Tarif Kapal Dibiarkan Berlarut?

Iriyani menegaskan persoalan tarif yang dibiarkan berlarut dapat berdampak langsung kepada pengguna jasa, perusahaan angkutan laut, hingga pemerintah daerah. Ombudsman masih menerima keluhan dari pengguna jasa, perusahaan, maupun agen kapal mengenai tarif angkutan laut di Maluku Utara.

"Jangan biarkan ini berlarut karena mengenai marwah pemerintah dan kepentingan publik," tegasnya.

Ombudsman meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ketidakpatuhan dalam menjalankan tindakan korektif akan menjadi catatan dalam penilaian pelayanan publik Pemprov Maluku Utara pada 2026. Lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau pelaksanaan tindakan korektif hingga persoalan tarif tuntas.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: istanafm.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks