Pencarian

Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Digelar di PN Jaksel 4 September, Fokus Uji Penyitaan Kejagung

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 14:05:01 WIB
Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Digelar di PN Jaksel 4 September, Fokus Uji Penyitaan Kejagung
Sidang praperadilan kedua Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada 4 September 2026.

MALUKU UTARA — Lodewyk Pusung resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut terregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang perdana pekan depan baru sebatas pemanggilan para pihak. Adapun petitum permohonan dan nama hakim tunggal yang memeriksa perkara ini belum dipublikasikan.

Dua Upaya Hukum Sebelumnya Gagal di Pengadilan Berbeda

Permohonan ini bukan langkah hukum pertama Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat, namun hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara. Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan status tersangka di PN Jakarta Selatan, di mana hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Kini, fokus gugatan diarahkan pada pelaksanaan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan upaya berlapis dari pihak Lodewyk untuk menggugat proses hukum yang berjalan.

Tujuh Tersangka dan Modus Dugaan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN, terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak lain seperti Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat menjadi mitra.

Mark Up Pengadaan hingga Kerugian Operasional

Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang yang merugikan operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimaksud mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Dugaan praktik ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada efektivitas program pemenuhan gizi bagi anak sekolah.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan belum ada satu pun yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk pada pekan depan akan menjadi salah satu uji materi atas prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks