MALUKU UTARA — Kubu Sarwendah buka suara terkait permintaan audit kesehatan untuk Ruben Onsu yang sempat menjadi sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, mereka mengklarifikasi bahwa langkah tersebut bukanlah syarat dalam perkara hak asuh anak, melainkan bentuk kepedulian pasca perceraian.
Kekhawatiran di Balik Permintaan Audit Kesehatan
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa permintaan ini muncul dari kekhawatiran Sarwendah terhadap kondisi kesehatan Ruben. Kekhawatiran ini berangkat dari fakta bahwa Ruben sempat mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) untuk HIV saat mereka masih berumah tangga.
“Permintaan kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba, karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia [Ruben] minum obatnya [obat ARV] seperti apa, lancar atau tidak,” ujar Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
“Kan sebenarnya itu sederhana saja kalau kami, ya kan? Jadi kami perlu tahu, kita perlu cek, ya,” lanjutnya.
Hasil Tes HIV Sarwendah: Non-Reaktif
Tak hanya meminta audit, pihak Sarwendah juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Chris Sam Siwu memperlihatkan hasil tes anti-HIV atas nama pasien "Ibu Sarwendah" yang dikeluarkan pada 8 Mei 2026 dari Prodia Health Care Kramat.
“Ini adalah hasil pemeriksaan klien kami, ya, terkait apa yang diperiksa Bang Minola,” kata Chris Sam Siwu. Hasil tes tersebut menyatakan non-reaktif, dan menurut Chris, hasil ini merupakan jawaban atas tantangan dari pihak Ruben Onsu untuk melakukan cek kesehatan secara langsung.
“Jadi apa yang klien kami lakukan karena tantangan dari pihak Bang Minola untuk bisa melakukan cek kesehatan,” katanya.
Bukan Syarat, Melainkan Kewajiban Hukum
Chris Sam Siwu menegaskan bahwa audit kesehatan yang diminta bukanlah syarat dalam perebutan hak asuh anak. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46.
“Jadi sebenarnya itu bukan sebuah syarat, ya, tapi kewajiban yang diatur Undang-Undang,” tegasnya.
Keputusan untuk tidak mencantumkan masalah kesehatan ini dalam akta kesepakatan sebelumnya pun dijelaskan. Sarwendah ingin menjaga privasi Ruben Onsu, karena akta tersebut ditandatangani di hadapan notaris dan berisiko diketahui banyak pihak.
“Jadi niat klien kami bagus tapi diputarbalikkan lagi, ya kan, seakan-akan dia tidak fair, tidak bilang dari awal, padahal niatnya bagus,” pungkasnya. Langkah hukum dan klarifikasi ini menjadi babak baru dalam proses perceraian dan perebutan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu, yang kini terus bergulir di pengadilan. Publik masih menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan.bersambung ke sidang berikutnya, di mana keputusan mengenai hak asuh anak akan kembali diagendakan.