MALUKU UTARA — Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kedua rancangan peraturan itu mencakup Peta Jalan AI serta Tata Kelola dan Etika AI. Pemerintah menargetkan keduanya rampung tahun ini juga.
"Harapan kami, insya Allah (tahun ini). Tapi mungkin karena antrian, saya juga kurang paham," ujar Edwin dalam media briefing OpenAI bertajuk "From AI Adoption to AI Advantage: Indonesia's Next Growth Opportunity" di Jakarta, Kamis (3/9).
Arti Kedaulatan AI bagi Indonesia
Edwin mengakui lanskap pengembangan AI global saat ini nyaris dikuasai segelintir negara. Amerika Serikat dan China menjadi pusat riset, infrastruktur, sekaligus nilai ekonomi dari teknologi tersebut.
"Saat ini kita tidak memiliki AI yang berdaulat (sovereign AI). Teknologi AI milik Amerika Serikat, milik China, tetapi pada akhirnya Indonesia harus memiliki kemampuannya sendiri untuk mengoperasikan teknologinya sendiri. Ini adalah visi baru 2045," katanya.
Konsep kedaulatan AI yang dimaksud bukan berarti membangun model bahasa besar (LLM) dari nol yang membutuhkan investasi triliunan rupiah. Lebih dari itu, negara harus mampu mengendalikan data warganya serta menentukan arah pemanfaatan teknologi.
Indonesia dinilai perlu menangkap nilai ekonomi yang dihasilkan AI, bukan sekadar menjadi pasar konsumen. Penguasaan atas data dan infrastruktur digital menjadi prasyarat agar keuntungan itu tidak lari ke luar negeri.
Kolaborasi Global Tetap Terbuka
Kendati mendorong kemandirian, pemerintah tidak menutup pintu bagi kerja sama internasional. Perusahaan teknologi global maupun negara mitra tetap bisa terlibat dalam pengembangan ekosistem digital di Tanah Air.
Namun, ada garis yang tidak bisa ditawar. Pemanfaatan AI harus ditentukan sendiri berdasarkan kebutuhan nasional, nilai budaya, dan data lokal.
"Kita harus mampu memutuskan sendiri berdasarkan kapasitas data kita," tegas Edwin. Pengetahuan lokal yang menjadi bahan pelatihan AI pun tidak boleh tunduk pada kendali pihak asing.
Prinsip ini selaras dengan perlindungan data warga negara yang selama ini menjadi perhatian dalam berbagai forum internasional. Tanpa kedaulatan data, kebijakan AI yang diambil bisa bertentangan dengan kepentingan jangka panjang Indonesia.
Menuju Visi Digital 2045
Perpres yang tengah disiapkan menjadi penanda percepatan transformasi digital nasional. Peta jalan yang akan diteken Presiden diharapkan memberi arah jelas bagi pengembangan AI di sektor pemerintahan, industri, hingga pendidikan.
Sementara itu, aturan tata kelola dan etika menjadi pagar agar pengembangan AI tidak melanggar hak masyarakat. Dua regulasi ini juga menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi investor yang ingin mengembangkan pusat data atau riset AI di Indonesia.
Langkah ini menempatkan Indonesia di antara negara berkembang yang berusaha naik kelas dari sekadar konsumen teknologi. Ambisinya besar, namun eksekusi di lapangan akan menentukan apakah target 2045 sekadar wacana atau benar-benar terwujud.