MALUKU UTARA — Paragraf pembuka: Manajemen BYAN menyatakan permohonan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, persetujuan itu belum keluar hingga pemberitahuan keadaan kahar disampaikan. Keterangan ini tertuang dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (15/9/2026).
Tiga Anak Usaha Kirim Pemberitahuan ke Pelanggan
Pemberitahuan keadaan kahar disampaikan oleh tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya mengirimkan notifikasi tersebut pada 11 September 2026.
Isi pemberitahuan itu menyangkut kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggan. Kewajiban itu tidak bisa dipenuhi sepenuhnya karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum terbit.
Dengan kondisi tersebut, kemampuan Bayan Resources beserta anak-anak usahanya untuk memasok batu bara ke pelanggan ikut terpengaruh.
Dampak Material terhadap Kelangsungan Usaha
Manajemen BYAN tidak menampik bahwa belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB menimbulkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Karena itu, langkah pemberitahuan keadaan kahar diambil sebagai upaya meminimalisir risiko dan konsekuensi yang lebih besar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," tulis keterangan tertulis yang dikutip dari keterbukaan informasi.
Pemberitahuan ini menjadi dasar bagi perseroan untuk menunda atau menyesuaikan kewajiban pasokan yang tertuang dalam perjanjian dengan pelanggan. Tanpa langkah tersebut, risiko sanksi atau tuntutan akibat gagal pasok bisa membebani keuangan perseroan.
Menunggu Persetujuan Perubahan RKAB
Persoalan ini bermuara pada satu hal: persetujuan perubahan RKAB 2026 yang belum diterbitkan. RKAB sendiri merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang mengatur rencana kerja dan anggaran, termasuk volume produksi dan penjualan batubara.
Selama persetujuan belum keluar, ruang gerak operasional dan komersial Bayan Resources bersama ketiga anak usahanya tetap terbatas. Manajemen berharap pemberitahuan keadaan kahar ini dapat menekan risiko yang timbul dari kondisi tersebut.
Penutup: Bagi pemegang saham, pengumuman ini menjadi sinyal bahwa ketidakpastian perizinan masih membayangi operasional emiten batubara. Kelanjutan pasokan BYAN ke pelanggan kini bergantung pada kapan persetujuan perubahan RKAB 2026 diterbitkan.