Pencarian

DPRD dan Pemda Pulau Taliabu Sepakati Ranperda Pilkades Serentak Jadi Perda, 3 Fraksi Beri

Sabtu, 19 September 2026 • 09:31:01 WIB
DPRD dan Pemda Pulau Taliabu Sepakati Ranperda Pilkades Serentak Jadi Perda, 3 Fraksi Beri

TALIABU — Rapat Paripurna Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa Serentak digelar DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Pulau Taliabu itu dipimpin Ketua DPRD Muh. Nuh Hase, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa.

Seluruh fraksi menyatakan setuju atas Ranperda tersebut. Tiga fraksi yang memberikan persetujuan adalah Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Fraksi Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD).

Nuh Hase menyebut Ranperda itu merupakan tindak lanjut dari usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Menurutnya, pembahasan telah dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Ranperda Pilkades sudah melewati proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara terencana, terpadu, dan sistematis guna memberikan kepastian hukum dalam menunjang pelaksanaan Pilkades yang efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Nuh Hase.

Apa Isi Catatan Ketiga Fraksi?

Fraksi GK2RD yang disampaikan Suratman Baharudin menekankan pentingnya kepastian hukum agar calon kepala desa memiliki legitimasi kuat. Kondisi geografis Taliabu sebagai wilayah kepulauan dinilai harus diperhitungkan dalam alokasi anggaran dan pendataan pemilih.

"Agar pemungutan suara dilaksanakan secara transparan dan memberikan mekanisme yang jelas dalam memproses aduan, sehingga setiap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial," kata Suratman. Fraksi GK2RD juga mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis segera dibuat.

Fraksi Golkar melalui Erikson Tomhisa menekankan Ranperda inisiatif DPRD ini harus segera direalisasikan agar roda pemerintahan desa berjalan demokratis. Pemda diminta tidak menunda penganggaran pelaksanaan Pilkades.

Sementara Fraksi PKD yang disampaikan Hartono La Maha menyoroti peran regulasi dalam meminimalisir praktik politik uang dan potensi konflik. Fraksi PKD mendorong aturan baru ini menjamin netralitas penyelenggara serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Pemda Terima Penuh, Sebut Desa Ujung Tombak Pelayanan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menyatakan pihaknya menerima penuh penetapan Ranperda Pilkades serentak maupun antarwaktu menjadi Perda.

"Hadirnya regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Desa bukan sekadar bagian dari struktur pemerintahan, melainkan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah," ujar La Ode Yasir.

La Ode Yasir menambahkan, pembahasan Ranperda telah melalui kajian yuridis akademis yang matang. Berbagai catatan krusial selama ruang diskusi turut memperkaya substansi aturan tersebut.

Langkah Berikutnya: Diserahkan ke Pemda untuk Diundangkan

Setelah penandatanganan dan persetujuan bersama, draf Ranperda akan diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses itu berjalan hingga regulasi resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cermat.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks