TOBELO — Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA) resmi dideklarasikan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Jumat, 18 September 2026. Pembentukan koalisi ini melibatkan lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, dan elemen masyarakat setempat.
KAKPA hadir sebagai gerakan bersama yang menangani pencegahan kekerasan, pendampingan korban, edukasi publik, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak. Hingga 17 September 2026, koalisi ini telah mendapat dukungan dari LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, DAURMALA, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, serta sejumlah advokat dan akademisi.
Berawal dari Diskusi di Tugu Air Nusantara Tobelo
Pembentukan KAKPA bermula dari pertemuan dan diskusi sejumlah elemen masyarakat pada 8 September 2026 di kawasan Tugu Air Nusantara, Tobelo. Forum tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membangun gerakan bersama yang tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga pencegahan kekerasan dari lingkungan sosial.
Koordinator KAKPA, Jarot D. Ismoyo, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
"Perjuangan koalisi tidak semata-mata berada pada ranah hukum, tetapi juga merupakan gerakan sosial," kata Jarot.
Menurut dia, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendamping, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Dorong Perubahan Budaya dan Perkuat Peran Keluarga
KAKPA akan mendorong perubahan budaya di tengah masyarakat, memperkuat peran keluarga, sekaligus membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Upaya ini dinilai penting karena pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan lewat penindakan hukum semata.
Selain pencegahan, koalisi juga memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para pendamping dan pemerhati yang tergabung dalam KAKPA mencatat masih terdapat perkara yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penanganannya.
Pengalaman korban dalam menghadapi proses tersebut juga menjadi sorotan. KAKPA menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis agar korban tidak kembali mengalami tekanan ketika berhadapan dengan proses penanganan perkara.
Agenda Advokasi dan Pendampingan Korban
Masukan tersebut menjadi bagian dari agenda advokasi KAKPA untuk mendorong pelayanan dan penanganan perkara yang lebih berorientasi pada perlindungan serta pemulihan korban. Ke depan, koalisi akan menjalankan sejumlah agenda, di antaranya advokasi dan pendampingan perkara, edukasi masyarakat, penguatan kapasitas pendamping, serta membangun sinergi dengan lembaga negara dan pemerintah daerah.
KAKPA juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Kerja sama itu mencakup upaya pencegahan, penanganan kekerasan, penegakan hukum, dan pemulihan korban.
Melalui pembentukan koalisi ini, KAKPA mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Gerakan tersebut sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan berlangsung dalam diam, melainkan bersama-sama membangun ruang yang memungkinkan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.