MALUKU UTARA — Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah kawasan industri masuk Proyek Strategis Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027. Usulan ini menyusul realisasi investasi kawasan industri yang sudah menembus Rp6.700 triliun hingga triwulan III 2026.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan pengembangan kawasan industri perlu dipercepat agar pembangunan industri terintegrasi berjalan lebih optimal. Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk membahas usulan serta tindak lanjut penetapan PSN tersebut.
Data Kemenperin mencatat 181 kawasan industri sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia hingga triwulan III 2026. Kawasan-kawasan itu menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri, dengan serapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Dorong Hilirisasi dan Investasi Baru
Melalui skema PSN, pemerintah menargetkan pengembangan kawasan industri berlangsung lebih cepat dan terarah. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat hilirisasi, menarik investasi baru, dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menilai penetapan PSN memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang berperan strategis bagi struktur industri nasional. Menurut dia, pembangunan kawasan industri perlu diarahkan membentuk ekosistem yang terintegrasi.
"Kawasan industri tidak hanya menjadi lokasi kegiatan produksi, tetapi juga memperkuat keterhubungan antarpelaku usaha dan mendukung rantai nilai industri nasional," ujar Tri.
RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas 2026
Kemenperin juga mendorong penguatan landasan hukum lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. RUU inisiatif DPR itu telah masuk Program Legislasi Nasional 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri. Aspek yang menjadi perhatian meliputi perizinan, penyediaan lahan dan tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Tri menambahkan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN perlu melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Proses itu memastikan prioritas proyek dan tahapan tindak lanjut sesuai kebutuhan pembangunan industri nasional.
Dampak ke Daerah dan Tenaga Kerja
Percepatan pengembangan kawasan industri diarahkan mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru di berbagai daerah. Harapannya, persebaran kegiatan industri menjadi lebih merata, tidak menumpuk di Jawa.
Dengan tambahan investasi dan tenant baru, penyerapan tenaga kerja diperkirakan ikut bertambah. Kawasan industri yang sudah beroperasi kini menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah sekitarnya.
Usulan PSN dan RUU Kawasan Industri menjadi dua jalur yang saling melengkapi. Skema PSN mempercepat eksekusi proyek, sementara payung hukum baru memberi kepastian bagi investor jangka panjang. Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi dan percepatan perizinan menjadi sinyal penting sebelum menanam modal di kawasan industri baru.