MALUKU UTARA — Perum Bulog membebaskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengambil beras SPHP tanpa batas kuota, dengan opsi pembayaran tempo hingga 30 hari kerja. Kebijakan ini membedakan KDMP dari pengecer pasar yang dibatasi maksimal 2 ton per pembelian. Langkah tersebut memperluas jaringan distribusi beras medium sekaligus menambah pilihan masyarakat membeli beras murah.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan pihaknya justru menginginkan semakin banyak KDMP yang menjadi saluran penjualan beras Bulog. Menurut dia, masuknya koperasi desa ke jaringan distribusi membuka akses lebih luas bagi warga di pelosok untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Berbeda dengan pengecer di pasar yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), KDMP tidak dikenai pembatasan jumlah pengambilan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengecer SP2KP umumnya dibatasi maksimal 2 ton per pembelian, sementara KDMP bisa menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kelonggaran Kuota dan Skema Tempo untuk KDMP
Bulog memberikan dua kemudahan sekaligus kepada pengurus KDMP. Pertama, tidak ada batas volume pengambilan beras SPHP. Kedua, pembayaran dapat dilakukan dengan sistem tempo hingga 30 hari kerja sejak beras diterima.
"Khusus untuk KDMP berapa pun yang dibutuhkan akan kami dukung," ujar Ahmad, dikutip dari Antara, Minggu (11/10).
Fleksibilitas ini dinilai penting karena KDMP di banyak daerah baru mulai beroperasi dan belum memiliki modal kerja besar. Skema tempo memberi ruang bagi koperasi untuk menjual beras terlebih dahulu sebelum melunasi pembayaran ke Bulog.
877.000 Ton Beras SPHP Sudah Tersalur
Sepanjang dua tahap penugasan pemerintah, Bulog telah mendistribusikan 877.000 ton beras SPHP ke masyarakat. Pada tahap pertama, Bulog mendapat mandat menyalurkan 828.000 ton dengan harga jual Rp 62.500 per kemasan 5 kilogram.
Setelah alokasi tahap pertama habis, pemerintah kembali menugaskan Bulog menyalurkan 74.182 ton beras SPHP. Dari jumlah itu, sebanyak 49.000 ton sudah terealisasi. Total dari dua tahap tersebut menjadi 877.000 ton yang telah sampai ke tangan konsumen.
Penyaluran beras SPHP merupakan bagian dari mandat pemerintah untuk mengendalikan harga beras di pasar. Program ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang paling terdampak kenaikan harga pangan.
Dampak ke Jaringan Distribusi dan Harga Pasar
Dengan beroperasinya KDMP sebagai penjual beras SPHP, Bulog berharap jaringan distribusi beras medium semakin luas. Masyarakat pun memiliki lebih banyak pilihan tempat membeli beras dengan harga relatif murah, tidak lagi bergantung pada pasar tradisional atau pengecer terbatas.
Bagi warga desa, kehadiran KDMP sebagai penyalur beras SPHP memangkas jarak dan biaya transportasi untuk mendapatkan beras murah. Selama ini, keterbatasan akses menjadi salah satu penyebab harga beras di daerah terpencil lebih tinggi dibanding perkotaan.
Bulog menargetkan semakin banyak koperasi desa yang bergabung sebagai mitra penyaluran. Dengan skema tanpa batas kuota dan pembayaran tempo, hambatan modal yang selama ini menjadi kendala utama pengurus koperasi diharapkan bisa teratasi.
Langkah Bulog memperluas saluran distribusi melalui KDMP menjadi ujian bagi efektivitas program stabilisasi pangan. Jika berjalan lancar, jaringan koperasi desa bisa menjadi tulang punggung penyaluran beras murah di wilayah yang selama ini sulit dijangkau distributor besar.