MALUKU UTARA — PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan anak usahanya PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menetapkan batas buyback maksimal 1% dari modal ditempatkan dan disetor. Kedua emiten menyiapkan dana masing-masing Rp 750 miliar untuk aksi korporasi tersebut. Langkah ini dipastikan tidak menggerus porsi saham publik di bawah ambang minimum 15%.
Corporate Secretary INDF Victor Suhendra menyatakan pembelian kembali saham akan dilakukan di pasar reguler dengan plafon 1% dari total modal ditempatkan dan disetor. Batas tersebut dipilih agar jumlah saham publik (free float) tidak berkurang signifikan.
"Porsi kepemilikan publik (free float) tetap dapat memenuhi ketentuan minimum jumlah saham free float," kata Victor dalam surat kepada BEI, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Dana Buyback Masing-Masing Rp 750 Miliar
INDF mengalokasikan dana maksimal Rp 750 miliar untuk buyback saham. ICBP menyiapkan nominal serupa untuk aksi korporasi yang sama.
Keduanya kompak melaksanakan pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak. Buyback di pasar reguler menjadi pilihan ketika harga saham dinilai belum mencerminkan nilai fundamental emiten.
Batas 1% Menjaga Ambang Free Float 15%
Aturan BEI mewajibkan emiten tercatat mempertahankan minimal 15% saham di tangan publik. Dengan plafon 1%, ruang free float INDF dan ICBP tetap berada di atas ambang tersebut.
Victor menegaskan langkah buyback diambil untuk menjaga kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Manajemen juga memastikan aksi ini tidak mengganggu kegiatan usaha, termasuk rencana pengembangan ke depan.
Apa Artinya bagi Pemegang Saham
Buyback di pasar reguler mengurangi jumlah saham beredar sehingga laba per saham (EPS) berpotensi terdorong naik tanpa perubahan laba bersih. Bagi investor, aksi ini juga memberi sinyal bahwa manajemen memandang harga saham saat ini masih menarik.
Namun efeknya bergantung pada realisasi pembelian. Plafon Rp 750 miliar per emiten bukan target yang harus dihabiskan, sehingga jumlah saham yang benar-benar ditarik kembali dari pasar bisa lebih kecil dari batas maksimal.
Dari sisi likuiditas, pembelian di pasar reguler justru menambah volume transaksi harian saham INDF dan ICBP selama periode buyback berlangsung. Porsi saham publik yang tetap di atas 15% menjaga kedua saham tetap memenuhi syarat sebagai efek tercatat di BEI.