TERNATE — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, memimpin rapat di ruang Pala yang juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Yusri Muslimin, beserta jajaran dan para pemrakarsa. Sebelum harmonisasi, tim telah menjalankan praharmonisasi untuk memetakan bagian yang perlu disempurnakan dari sisi substansi maupun teknis penyusunan.
Mia meminta para pemrakarsa menyampaikan klarifikasi langsung atas catatan yang diberikan agar proses penyempurnaan berjalan efektif. Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas akan menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan berlaku bagi masyarakat setelah ditetapkan.
"Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah telah disusun secara tepat, baik dari aspek substansi maupun teknis," ujar Mia.
Bangunan Gedung: Mayoritas Muatan Duplikasi PP 16/2021
Tim Kerja Harmonisasi menemukan sebagian besar muatan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan duplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemrakarsa direkomendasikan menyusun ulang materi muatan dengan menghindari penyalinan ketentuan yang sudah diatur peraturan lebih tinggi.
Insentif Investasi: Sejumlah Pasal Masih Saduran
Pada Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, tim menemukan sejumlah pasal yang masih merupakan saduran dari peraturan perundang-undangan lain. Beberapa rumusan juga dinilai perlu disederhanakan agar lebih jelas dan mudah dipahami.
Limbah Industri: Tidak Bertentangan, tapi Dasar Hukum Perlu Disesuaikan
Hasil harmonisasi Ranperda Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pengawasan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Industri menyimpulkan rancangan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki dasar kewenangan atribusi. Meski demikian, dasar hukumnya perlu disesuaikan dengan ketentuan angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Perwakilan pemrakarsa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Tengah, Suronoto, menyampaikan apresiasi atas masukan tim harmonisasi. Ia menyatakan seluruh