SOFIFI — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Gerindra Dapil Halmahera Selatan, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan pencantuman usulan pinjaman dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak otomatis menandakan seluruh tahapan persetujuan telah rampung. Menurut dia, pencantuman dalam KUA-PPAS, pembahasan bersama, hingga pengesahan APBD merupakan tahapan terpisah yang tidak bisa disamakan.
Pernyataan Nazlatan bertolak belakang dengan klaim Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang sebelumnya menyebut DPRD telah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman tersebut.
Mengapa Status Persetujuan Pinjaman Rp 500 Miliar Dipertanyakan
Isu ini dinilai krusial karena pinjaman Rp 500 miliar membawa konsekuensi jangka panjang terhadap kemampuan fiskal daerah. Kewajiban pembayaran kembali dan ruang anggaran untuk pelayanan publik di tahun-tahun mendatang ikut terdampak.
Nazlatan menyatakan masyarakat Maluku Utara berhak mengetahui apakah rencana ini telah memperhitungkan kemampuan membayar utang, proyeksi pendapatan, rincian penggunaan dana, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Jika pinjaman masih dalam tahap pembahasan, statusnya harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak berasumsi keputusan final telah disepakati.
Sebaliknya, jika Pemprov menganggap persetujuan sudah final, dasar hukum dan dokumen pembahasannya wajib dibuka ke publik.
Jalan Lapen dan Jembatan di Halmahera Selatan Jadi Prioritas
Di tengah perdebatan status persetujuan, Anggota DPRD Maluku Utara Dapil Halmahera Selatan dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, mengemukakan sejumlah titik di wilayahnya didorong untuk dibiayai dari dana pinjaman. Muksin merupakan kader partai pengusung pasangan Sherly Tjoanda–Sarbin Sehe.
"Dari dana pinjaman tersebut, di Halsel kami dorong untuk jalan lapen dan jembatan," ujar Muksin.
Meski usulan itu menunjukkan keterkaitan pinjaman dengan kebutuhan pembangunan daerah, belum ada rincian pasti mengenai besaran alokasi per ruas jalan, panjang pekerjaan, nilai proyeksi kontrak, maupun alasan teknis pemilihan metode lapen. Tanpa perencanaan teknis, analisis biaya, dan kajian kelayakan yang matang untuk 2027, alokasi utang ini berisiko menambah beban fiskal tanpa manfaat terukur bagi masyarakat.
Pesan Efisiensi dari Presiden Prabowo Jadi Pengingat
Wacana utang daerah ini juga perlu dicermati di tengah arahan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), mengisyaratkan peluang penghematan anggaran lebih ketat guna menghadapi tantangan ekonomi nasional.
"Kalau perlu kita adakan penghematan besar-besaran, kalau lebih hemat lagi nanti," kata Presiden Prabowo.
Arahan tersebut menjadi pengingat bagi Pemprov dan DPRD Maluku Utara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian tinggi dalam mengelola anggaran publik, terutama saat menghadapi keterbatasan fiskal.
Ujian Transparansi bagi Pemprov dan DPRD
Polemik pinjaman Rp 500 miliar kini menjadi ujian transparansi bagi Pemprov Maluku Utara dan DPRD. Pemerintah wajib membeberkan status pembahasan, rincian proyek, serta skema beban cicilan pokok dan bunga yang akan ditanggung APBD.
DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, tidak sekadar mencapai kesepakatan politik. Pengawasan itu mencakup kelayakan pembiayaan dan kemampuan daerah memenuhi kewajiban utangnya.