TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera mengevaluasi pengangkatan Abdul Hamid alias Mito sebagai pimpinan tertinggi BPJN Maluku Utara. Ia menilai integritas dan moralitas Mito sangat diragukan mengingat perannya muncul secara gamblang dalam putusan pengadilan kasus korupsi tahun 2016.
Agus berpandangan, penunjukan posisi krusial kepada sosok yang memiliki rekam jejak hukum kelam dapat memicu kembali praktik suap di tubuh BPJN. Menurutnya, ada norma hukum dan etika yang dilanggar dalam proses pengangkatan bos K62 tersebut.
"Yang bersangkutan perannya jelas dalam putusan pengadilan kasus tersebut. Tapi kenapa ia diberi jabatan yang krusial," ujar Agus kepada Media Grup, Selasa (4/5/2026).
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyeret eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara tersebut. Senada dengan Agus, praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menegaskan bahwa pengangkatan Mito cacat secara hukum maupun moral.
Hendra, yang merupakan kuasa hukum Amran Mustari saat kasus itu bergulir, menyebut keterlibatan Abdul Hamid tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia menyesalkan sikap lembaga antirasuah yang saat itu hanya menyeret Amran Mustari Cs, sementara nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan masih bebas.
Berdasarkan data yang dihimpun, Abdul Hamid Payopo diduga berperan mengumpulkan uang hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk kepentingan tertentu. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 5,05 miliar, terdiri dari AS$ 303.124 dan Rp 873,285 juta.
Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah rekanan proyek, antara lain:
Uang hasil garapan tersebut dikabarkan diantar ke beberapa lokasi di Jakarta pada 22 Desember 2015. Sebanyak AS$ 230.870 diserahkan di basement dekat kantin Kementerian PU Pusat, sementara AS$ 72.254 diserahkan di area parkir Mall Pasaraya Blok M.
Selain mata uang asing, terdapat uang tunai Rp 873,285 juta yang diberikan kembali kepada Abdul Hamid Payopo. Ia diperintahkan memberikan uang tersebut kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dalam amplop bertuliskan Balai IX.
"Surat dakwaan itu kan fakta, tapi mungkin dia ini soal keberuntungannya saja," kata Hendra Karianga pada Senin kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Abdul Hamid Payopo terkait sorotan terhadap integritasnya. Pihak Kementerian PU juga tengah diupayakan untuk memberikan keterangan terkait pertimbangan di balik penunjukan jabatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara tersebut.