MALUKU UTARA — Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Pembayaran ini menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Namun, aturan terbaru memberikan pengecualian bagi lima jenis kendaraan tertentu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 mengatur pengecualian tersebut. Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB:
Pada aturan sebelumnya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk dalam daftar bebas PKB. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 menjadi acuan saat itu. Kini, dengan terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi masuk kategori pengecualian.