TERNATE — Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mendorong lahirnya formula baru dalam penyelesaian konflik tenurial dan hutan adat yang kian marak di wilayahnya. Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).
Konflik Agraria: Rumah yang Ditempati, Tapi Milik Orang Lain
Dalam sambutannya, Sherly menggambarkan situasi konflik agraria di Maluku Utara seperti rumah yang telah ditempati secara turun-temurun, namun secara legal tercatat milik pihak lain. "Semua merasa punya hak, tapi tidak ada yang benar-benar tenang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total 2,5 juta hektare kawasan hutan di provinsi itu, hanya sekitar 200 ribu hektare yang berstatus area penggunaan lain (APL). Ketimpangan ini, menurutnya, menjadi lahan subur konflik—terutama saat lahan yang telah lama dikelola masyarakat masuk dalam kawasan hutan negara atau wilayah konsesi perusahaan tambang dan perkebunan.
Ancaman Konflik Sosial di Balik Sengketa Lahan
Sherly menegaskan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial. "Masyarakat yang hidup turun-temurun merasa itu rumah dan sumber nafkah mereka. Negara menyatakan itu kawasan hutan, sementara perusahaan memiliki izin usaha di atasnya," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata dia, mendorong pola pengelolaan hutan yang lebih proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Sherly menekankan bahwa tidak semua kawasan harus dibuka untuk investasi, namun juga tidak seluruhnya dapat diklaim sebagai wilayah adat.
Dialog Jadi Kunci, Bukan Keputusan Sepihak
"Harus ada keseimbangan antara kelestarian hutan, pemanfaatan ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat," tegasnya. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemegang izin usaha.
Kegiatan FGD itu turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Bupati Halmahera Utara, akademisi, serta tokoh adat dari empat kesultanan di Maluku Utara. Sherly mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari balik meja. "Semua pihak harus duduk bersama dan saling mendengar," pungkasnya.