Sherly Tjoanda Dorong Implementasi “Satu Peta” di Maluku Utara untuk Selesaikan Konflik Agraria

Penulis: Fajar  •  Senin, 25 Mei 2026 | 15:49:01 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mendorong penerapan kebijakan “Satu Peta” untuk mengatasi konflik agraria.

SOFIFI — Konflik agraria di Maluku Utara selama ini sering dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah dan tumpang tindih sertifikat tanah antarwarga maupun dengan kawasan hutan negara. Gubernur terpilih Sherly Tjoanda menilai kebijakan “Satu Peta” atau One Map Policy menjadi solusi paling mendesak untuk diterapkan di provinsi tersebut.

“Dengan satu peta, semua pihak punya acuan yang sama. Tidak ada lagi klaim-klaim sepihak yang berujung bentrok,” ujar Sherly dalam diskusi tertutup dengan sejumlah kepala dinas di Sofifi, baru-baru ini.

Akar Masalah: Data Lahan yang Saling Bertabrakan

Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara mencatat banyak konflik lahan muncul karena perbedaan data antara peta kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta kepemilikan tanah warga. Di Halmahera dan Pulau Taliabu, sengketa ini bahkan pernah memicu bentrok antarwarga dan aksi blokade jalan.

Sherly menyebutkan bahwa integrasi data spasial bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada lahan perkebunan dan pertanian.

Apa yang Berubah dengan “Satu Peta”?

Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi—dari pemerintah kabupaten/kota hingga BPN dan dinas kehutanan—mengacu pada satu basis data geospasial yang sama. Setiap penerbitan sertifikat tanah atau izin lokasi harus merujuk pada peta tunggal tersebut. Jika berjalan penuh, potensi konflik batas desa dan tumpang tindih lahan bisa ditekan drastis.

Tantangan di Lapangan: Data Belum Terintegrasi

Meski didorong sejak era pemerintahan sebelumnya, implementasi “Satu Peta” di Maluku Utara masih tersendat. Sejumlah daerah belum memiliki peta digital yang akurat, sementara anggaran pemetaan ulang lahan kerap terhambat birokrasi. Sherly berjanji akan memprioritaskan alokasi dana untuk pemetaan di tahun pertama masa jabatannya.

“Kami akan mulai dari desa-desa yang paling rawan konflik. Tidak perlu muluk-muluk, yang penting data dasarnya benar,” kata Sherly.

Langkah Selanjutnya: Pemprov Siapkan Regulasi Turunan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menyusun peraturan gubernur yang mewajibkan setiap kabupaten menyerahkan data spasial dalam format digital. Targetnya, seluruh peta desa di 10 kabupaten/kota sudah terintegrasi dalam sistem informasi geospasial daerah sebelum akhir 2026.

Jika kebijakan ini berjalan mulus, warga di daerah konflik seperti Kecamatan Wasile dan Obi bisa mendapatkan kepastian lahan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berlarut-larut.

Reporter: Fajar
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top