SOFIFI — Rapat dengar pendapat antara DPRD Maluku Utara dan jajaran RSU Sofifi akan digelar pekan depan. Agenda utamanya adalah mengklarifikasi sistem pengelolaan limbah medis yang disebut belum memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Komisi III DPRD menemukan dua indikasi masalah. Pertama, tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi optimal. Kedua, prosedur pemilahan limbah padat medis dan non-medis dinilai masih campur aduk.
“Ini soal keselamatan bersama. Limbah medis yang tidak dikelola benar bisa mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar rumah sakit,” ujar Ketua Komisi III DPRD Malut, Ahmad Rizal, saat dikonfirmasi.
DPRD mengaku sudah menerima laporan dari warga Kelurahan Kampung Baru sejak tiga bulan lalu. Namun, verifikasi lapangan baru dilakukan pekan kemarin setelah ada desakan dari LSM lingkungan setempat.
“Kami tidak ingin buru-buru tanpa data. Setelah tim turun ke lapangan, barulah kami yakin ada persoalan serius,” tambah Ahmad Rizal.
Selain memanggil direksi, DPRD juga berencana memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara sebagai pembina teknis. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian pengawasan.
Jika terbukti melanggar Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, DPRD akan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. RSU Sofifi sendiri melayani rata-rata 150 pasien per hari dan menghasilkan sekitar 50 kilogram limbah medis setiap minggunya.
“Kami tunggu klarifikasi mereka. Jangan sampai ada alasan teknis yang menutupi lemahnya manajemen,” pungkas Ahmad Rizal.