TERNATE — Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ternate, Ary P. Sanjaya, mengungkapkan capaian ini berkat perubahan strategi pengawasan. Fokus utama kini diarahkan pada intersepsi rantai distribusi, bukan sekadar razia di tingkat pengecer.
Ary menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal masuk ke Maluku Utara melalui jalur barang kiriman yang tiba di Ternate. “Kami intersep di situ, sebelum masuk ke daerah lainnya di Maluku Utara,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Barang-barang tersebut, kata Ary, berasal dari Pulau Jawa dengan berbagai merek, baik lokal maupun internasional asal China. Rokok ilegal ini tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas yang hologramnya sudah rusak.
Selain intersepsi kiriman, Bea Cukai Ternate juga menggelar Operasi Pasar (Opsar) di titik-titik yang telah dianalisis secara tertarget. Operasi terbaru dilakukan di Kota Tidore Kepulauan.
“Kami datangi toko-toko dan warung-warung, hasilnya kami dapatkan sebanyak 13.000 batang rokok ilegal. Nanti akan dimusnahkan,” jelas Ary.
Strategi analisis tertarget ini disebut Ary membuat proses penindakan lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk mengumpulkan informasi intelijen di lapangan.
Ary mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai. “Karena di dalam rokok tersebut sebenarnya terdapat hak keuangan negara yang perlu diawasi bersama,” katanya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih mendominasi pasar di Maluku Utara. Ia menegaskan pentingnya menjaga industri rokok yang sehat demi melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.