MALUKU UTARA — Selama ini, skema Participating Interest (PI) 10 persen kerap menjadi momok bagi pemerintah daerah. Hak istimewa yang diberikan Undang-Undang Migas ini sejatinya memberi jatah kepemilikan saham bagi BUMD di blok migas yang berproduksi. Namun dalam praktiknya, banyak daerah justru kesulitan memenuhi kewajiban modal di muka (upfront) sehingga porsi keuntungan itu menguap atau diambil alih pihak lain.
PT Jakarta OSES Energi (JOE) muncul sebagai salah satu solusi. Perusahaan yang tercatat sebagai bagian dari holding BUMN Karya ini berperan sebagai mitra strategis yang bisa menyuntik modal awal agar daerah tak kehilangan haknya. "Kami bersama ADPMET dan aparat penegak hukum mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan PI," ujar Direktur Utama JOE, [Nama jika ada di bahan], dalam diskusi tertutup pekan lalu.
Kejaksaan Agung dan KPK tak sekadar menjadi penonton. Keduanya diminta mengawal proses bisnis ini agar tak ada praktik korupsi yang merugikan negara dan daerah. Langkah ini juga menyasar kejelasan regulasi yang selama ini tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah.
Dengan adanya penguatan tata kelola ini, BUMD pemegang PI tak perlu lagi pusing memikirkan pendanaan awal. Mereka cukup fokus mengelola dividen yang masuk ke kas daerah. "Ini bukan soal bagi-bagi proyek, tapi soal kepastian penerimaan daerah dari sektor hulu migas," tegas Sekretaris Jenderal ADPMET, [Nama jika ada di bahan].
Sejumlah daerah penghasil migas seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Papua Barat selama ini kerap menjadi contoh kasus di mana hak PI 10 persen tak termaksimalkan. Dengan kolaborasi ini, pemerintah daerah berharap angka setoran ke APBD dari sektor migas bisa naik signifikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
ADPMET menargetkan nota kesepahaman dengan KPK dan Kejagung bisa diteken dalam waktu dekat. Setelah itu, akan dibentuk tim verifikasi bersama untuk mengaudit portofolio PI yang sudah dan akan berjalan. "Kami ingin skema ini menjadi contoh tata kelola BUMD yang bersih dan profesional," pungkas Direktur JOE.
Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik yang selama ini mempertanyakan transparansi pengelolaan aset migas nasional. Dengan masuknya aparat penegak hukum, celah mark-up biaya operasional dan pengemplangan kewajiban bagi hasil diharapkan bisa ditutup rapat.