TERNATE — Nelayan dan operator kapal di Maluku Utara diminta menunda pelayaran menyusul peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG. Tinggi gelombang rata-rata di perairan wilayah itu diprediksi mencapai 1,25 hingga 2,5 meter selama empat hari ke depan, terhitung sejak Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data BMKG Ternate, gelombang tinggi berpeluang terjadi di 16 titik yang tersebar di empat wilayah utama. Di Morotai dan Halmahera, titik rawan meliputi Perairan Barat Laut Morotai, Timur Laut Morotai, Kepulauan Loloda, Halmahera Barat, Timur Kepulauan Halmahera, dan Teluk Weda.
Wilayah Ternate dan Kepulauan Sula/Taliabu mencakup Perairan Ternate, Barat Kayoa, Barat Bacan, Gebe, Utara Mangoli, Timur Sanana, Barat Sanana, dan Perairan Selatan Taliabu. Sementara itu, Pulau Obi masuk dalam zona waspada di perairan Barat Laut, Barat Daya, Timur Laut, dan Tenggara Obi.
Prakirawan BMKG Ternate, Marina Zahrina Ismah Albaar, menjelaskan bahwa situasi ini dipicu oleh pola angin yang bergerak dari Tenggara hingga Barat Daya di utara khatulistiwa dengan kecepatan 5-20 knot. Di selatan khatulistiwa, angin bertiup dari Timur hingga Tenggara dengan kecepatan 5-25 knot.
"Rata-rata tinggi gelombang di perairan Maluku Utara saat ini diprediksi mencapai 1,25 hingga 2,5 meter," ungkap Marina dalam rilis resmi BMKG Ternate, Kamis (2/7/2026).
BMKG memberikan batas aman spesifik berdasarkan jenis armada. Perahu nelayan disebut berisiko tinggi jika kecepatan angin di atas 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter. Sementara kapal tongkang masuk kategori berbahaya jika angin mencapai 16 knot dengan gelombang 1,5 meter.
Menanggapi potensi bahaya tersebut, BMKG mengimbau para nakhoda, motoris, serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan. Perusahaan pelayaran diminta tidak memaksakan diri dan sebaiknya menangguhkan keberangkatan jika kondisi laut memburuk demi keselamatan bersama.
Masyarakat di pesisir dan pengguna transportasi laut diharapkan terus memantau informasi terkini mengenai cuaca dan gelombang melalui kanal resmi BMKG serta instansi berwenang setempat.