TERNATE — Maluku Utara baru memiliki empat produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis, sementara belasan potensi lain masih menunggu proses identifikasi dan pengajuan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat menilai penguatan IG menjadi kunci untuk melindungi identitas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Empat produk yang telah mengantongi pelindungan hukum itu adalah Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai. Keempatnya dianggap memiliki reputasi dan karakteristik khas yang dipengaruhi faktor alam serta budaya setempat.
Dalam dialog interaktif di RRI Ternate bersama Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kamis (31/7), sejumlah komoditas prioritas dipaparkan untuk didorong menjadi IG baru. Daftarnya mencakup Tenun Koloncucu, Gerabah Mare, Batu Bacan, Duku Bacan, hingga Kopi Sula Sama.
Selain itu, ada pula Ubi Kasbi Putih Halmahera, Durian Balanga, Mangga Dodol, Kenari Makian, Salak Ibu, Anggrek Wayabula Morotai, Kelapa Nui Sua Sanana, dan Kelapa Igo Ratu. Produk-produk ini dinilai memenuhi syarat karena memiliki kaitan erat dengan faktor geografis dan pengetahuan tradisional masyarakat setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa pelindungan IG diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan sekadar tanda asal-usul produk, melainkan instrumen untuk membangun citra daerah di mata nasional maupun internasional.
"Kelapa Bido Morotai, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai komoditas unggulan, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman wisata yang terintegrasi dengan potensi alam Pulau Morotai," ujar Arvin dalam dialog tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan IG memberikan kepastian hukum bagi produsen sekaligus melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan begitu, produk lokal tidak mudah diklaim atau disalahgunakan pihak lain.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsuddin, menegaskan bahwa pelindungan IG berperan penting dalam menjaga kualitas dan keaslian produk. Ia menyebut langkah ini sebagai tameng hukum untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim produk oleh pihak lain.
"Selain meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, pelindungan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim produk oleh pihak lain, sekaligus memperkuat citra Maluku Utara sebagai daerah yang kaya akan potensi hayati dan budaya," kata Kris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa masih banyak produk unggulan daerah yang memenuhi karakteristik sebagai IG namun belum terdata. Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor agar potensi tersebut segera mendapatkan pelindungan.
"Masih banyak produk unggulan Maluku Utara yang memenuhi karakteristik sebagai Indikasi Geografis. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, hingga masyarakat," ujar Budi Argap Situngkir.
Dengan adanya pelindungan hukum, diharapkan produk-produk unggulan Maluku Utara mampu bersaing lebih luas, mendukung pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal, serta memberi nilai tambah bagi perekonomian warga.