SOFIFI — Alan Roslan, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, mengkritik fokus Kapolda yang dinilai lebih banyak pada kunjungan seremonial ke perusahaan-perusahaan besar dibandingkan penanganan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ia menegaskan, aktivitas ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Setelah Di-Police Line
Alan menyoroti sejumlah lokasi tambang emas di Halmahera Selatan yang sempat dihentikan paksa oleh kepolisian di bawah pimpinan Irjen Pol. Waris Agono, kini kembali aktif. Lokasi tersebut antara lain di Desa Kusubibi, Desa Yaba (Kecamatan Bacan Barat), Anggai (Kecamatan Obi), serta Desa Manatahan dan Desa Kubung.
“Kini muncul tambang emas baru di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Tengah, dan Desa Keputusang, Kecamatan Bacan, yang belum tersentuh aparat Polres Halmahera Selatan,” ujar Alan saat dimintai tanggapan, Rabu (29/7/2026).
Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Hukum
Menurut Alan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Ia menegaskan, para penambang ilegal patut diduga mengabaikan kewajiban reklamasi dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.
“Artinya ini jika tidak disikapi dengan tegas dan terukur maka tak menutup kemungkinan akan lebih menimbulkan korban dan dampak jangka panjang,” tegasnya.
Alan: Kapolda Jangan Hanya Fokus ke Perusahaan Besar
Praktisi hukum ini secara khusus mengingatkan Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman untuk tidak terjebak pada agenda seremonial. Ia menilai kunjungan ke objek vital nasional memang penting, namun jangan sampai mengabaikan persoalan tambang ilegal yang beroperasi secara masif.
“Jangan hanya fokus kunjungan di perusahaan besar dengan alasan meninjau langsung situasi dan operasional perusahaan serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan objek vital nasional, tapi abaikan tambang tak memiliki izin yang beroperasi secara masif,” pungkas Alan.
Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dari Halmahera Selatan hingga Galela
Selain di Halmahera Selatan, Alan juga menyoroti keberadaan tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Ia menduga aktivitas serupa juga terjadi pada pertambangan galian C di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Alan mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan langkah investigasi dan penindakan. Ia menilai, jika dibiarkan, praktik ilegal ini akan semakin meluas dan menimbulkan korban jiwa akibat longsor atau keracunan merkuri.