MALUKU UTARA — Kabar baik bagi pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Memasuki Agustus 2026, tagihan listrik bulan ini dipastikan tidak berubah, mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan untuk periode Juli-September 2026. Kebijakan ini berlaku merata, baik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, golongan bisnis, industri, maupun pelanggan bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan keputusan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Penetapan tarif listrik kuartal III 2026 sejatinya melalui mekanisme evaluasi berkala atau tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 sebagai dasar perhitungan.
Secara formula, perubahan indikator ekonomi tersebut sebenarnya membuka ruang kenaikan tarif bagi pelanggan non-subsidi. Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif hingga September 2026. Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam merencanakan biaya produksi.
Berdasarkan informasi resmi PLN, berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk semua golongan pelanggan pada Agustus 2026. Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarifnya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif listrik Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sama. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, dan bisnis besar (B-3/TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk layanan khusus (L/TR, TM, TT) tarifnya dipatok Rp 1.644,52 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.699,53 per kWh, dan pemerintah (P-2/TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
Bagi masyarakat yang masuk kategori pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA tetap membayar Rp 415 per kWh, sementara daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh. Tarif sosial (S-1/TR) daya 450 VA juga dipertahankan di angka Rp 415 per kWh.
Keputusan mempertahankan tarif ini memberikan angin segar bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya operasional. Dengan kepastian harga energi ini, diharapkan aktivitas ekonomi tetap bergerak tanpa beban tambahan di tengah dinamika harga komoditas global yang masih fluktuatif.