Menkeu Purbaya: Bantuan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji ASN Dicairkan Pekan Depan

Penulis: Fajar  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:48:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pencairan bantuan Rp20,5 triliun untuk 490 pemda pada pekan depan.

MALUKU UTARA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah pusat segera mentransfer dana talangan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan likuiditas. Bantuan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang kian mengetat.

“Ini bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintahan daerah. Kan udah ribut sana sini. Jadi Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8).

Bukan DBH, Sumber Dana dari Kas Negara

Purbaya menegaskan skema ini berbeda dengan mekanisme reguler seperti Dana Bagi Hasil (DBH) atau tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebut instrumen ini merupakan bentuk fleksibilitas fiskal pemerintah pusat dalam merespons kondisi darurat keuangan di tingkat kabupaten/kota.

Setelah sempat enggan merinci, Bendahara Negara tersebut akhirnya mengungkap sumber dana berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Pos anggaran ini dikelola langsung oleh Menteri Keuangan dan tidak dialokasikan ke kementerian/lembaga tertentu.

“(Bantuan Rp20,5 triliun) dari BUN, itu cara kita manage uang, itu amat fleksibel, jadi Anda enggak perlu tau yang mana yang kita pakai tapi uangnya ada. Tentunya dikurangi sedikit, tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignifikan karena ini bukan diambil dari kementerian/lembaga,” tandasnya.

Besarannya Berbeda dan Disalurkan Pekan Depan

Besaran dana yang diterima tiap daerah tidak seragam. Purbaya menjelaskan proporsi bantuan dihitung berdasarkan analisis kebutuhan riil dan kondisi keuangan masing-masing pemda. Tujuannya untuk menutup celah fiskal yang selama ini menghambat pembayaran gaji.

“Jadi kita harapkan akan dicairkan paling lambat harusnya sih akhir minggu paling lambat, minggu depan, kan ada prosesnya. Dengan proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah jadi memang kekurangan itu berbeda-beda dari daerah. Nah, itulah yang kita coba tutup gap-nya,” urai Purbaya.

Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Banyak pemda mengalami ketimpangan antara belanja pegawai yang membengkak—terutama setelah rekrutmen besar-besaran PPPK—dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum pulih optimal.

Harapan Kelancaran Gaji ASN dan PPPK Daerah

Kemenkeu berharap injeksi likuiditas ini dapat segera memulihkan arus kas pemda. Dengan demikian, kewajiban pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK berjalan normal tanpa penundaan, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi di tingkat lokal.

Langkah ini menjadi intervensi fiskal terbaru pemerintah pusat untuk meredam gejolak keuangan daerah. Para kepala daerah yang selama ini mengeluhkan minimnya ruang fiskal kini memiliki ruang napas untuk menyelesaikan kewajiban rutinnya kepada aparatur sipil negara di wilayah masing-masing.

Reporter: Fajar
Sumber: validnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top