SOFIFI — Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menerima kenyataan pahit. Gubernur Sherly Tjoanda mengumumkan pemotongan TPP sebesar 10 hingga 20 persen mulai tahun ini. Pengumuman itu disampaikan langsung di hadapan ribuan ASN, Sekretaris Daerah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah saat apel rutin di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (27/7/2026).
Sherly membuka suara mengenai kondisi fiskal daerah yang mendesak. Ia menjelaskan, anggaran TPP dalam APBD Induk 2026 awalnya hanya tersedia sampai Agustus. Pemerintah provinsi membutuhkan tambahan dana sebesar Rp263 miliar agar pembayaran dapat dilanjutkan hingga akhir tahun.
Beda Besaran Potongan untuk Staf dan Pejabat
Kebijakan ini tidak berlaku sama untuk semua golongan. Bagi ASN staf dan PPPK, penyesuaian TPP sebesar 10 persen mulai berlaku pada Juli hingga Desember 2026. Sementara itu, pejabat eselon I, II, III, dan IV mendapat potongan lebih besar, yakni 20 persen.
Untuk kelompok pejabat, penyesuaian tersebut sudah diberlakukan sejak Januari dan akan berlangsung hingga Desember 2026. Artinya, para pejabat struktural sudah merasakan pemotongan lebih awal dibandingkan staf biasa.
Mengapa Pemotongan TPP Harus Dilakukan?
Sherly menegaskan langkah ini bukan tanpa alasan. Kondisi fiskal daerah yang terbatas memaksa pemerintah untuk melakukan efisiensi. Tanpa pemotongan, dikhawatirkan pembayaran TPP akan terhenti sama sekali setelah Agustus.
“Kami butuh tambahan Rp263 miliar agar pembayaran bisa berlanjut. Dengan pemotongan ini, kami pastikan TPP tetap cair sampai Desember,” ujar Sherly di hadapan para ASN.
Kebijakan ini menjadi ujian bagi loyalitas ASN di lingkungan Pemprov Malut. Di satu sisi, pemotongan penghasilan jelas memberatkan. Di sisi lain, langkah ini dinilai lebih realistis ketimbang menunggak atau menghentikan pembayaran sama sekali.
Apa Dampaknya bagi Pelayanan Publik?
Pemprov Malut berharap kebijakan ini tidak mengganggu kinerja pelayanan publik. Sherly meminta seluruh ASN tetap profesional meski ada pengurangan penghasilan. Namun, kekhawatiran akan menurunnya motivasi kerja di kalangan pegawai tetap mengemuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari serikat pekerja atau perwakilan ASN di Maluku Utara. Yang jelas, kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2026 dan bisa dievaluasi tergantung kondisi keuangan daerah ke depan.