ANTAM Group Kerahkan Tim ERG dan 2 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan 40 Buli, Halmahera Timur

Penulis: Fajar  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:34:32 WIB
ANTAM Group mengerahkan enam personel Tim ERG dan dua mobil damkar untuk memadamkan kebakaran lahan di Jalan Provinsi KM 40, Halmahera Timur.

HALMAHERA TIMUR — Sebanyak 6 personel Tim Emergency Response Group (ERG) diterjunkan ANTAM Group untuk mengendalikan kebakaran lahan di Jalan Provinsi KM 40, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dikerahkan bersama dua unit mobil pemadam kebakaran berkapasitas 10.000 liter dan 3.000 liter.

External Relation Work Unit Head PT ANTAM, Nasrudin D Majirung, menyatakan bahwa pengiriman tim merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di area operasionalnya.

“Sebagai bentuk respons cepat dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar, ANTAM segera mengerahkan personel dan sarana pemadam kebakaran di lokasi,” ujar Nasrudin.

Melibatkan Empat Perusahaan dalam Satu Grup

Operasi pemadaman ini melibatkan kolaborasi empat entitas usaha di bawah naungan ANTAM Group Maluku Utara. Mereka adalah PT ANTAM, PT Nusa Karya Arindo (NKA), PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Feni Haltim (FHT).

Keterlibatan seluruh perusahaan ini menunjukkan sinergi korporasi dalam menangani situasi darurat yang berdampak langsung pada warga sekitar area operasional.

Koordinasi dengan Masyarakat dan Pihak Terkait

Selain melakukan pemadaman dan pengendalian api secara intensif, Tim ERG juga bertugas memantau titik-titik api. Langkah ini dilakukan agar area terdampak tidak kembali meluas.

Seluruh proses penanganan kebakaran dilakukan melalui koordinasi bersama pihak terkait dan masyarakat lokal. Keterlibatan warga menjadi kunci agar proses evakuasi dan pengamanan lokasi berjalan lancar.

Reporter: Fajar
Sumber: tandaseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top