Menutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Kini Sia-Sia, Ini Penjelasan Korlantas

Penulis: Ragil  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:24:31 WIB
Korlantas Polri menyatakan sistem ETLE generasi terbaru dapat mengidentifikasi pengendara melalui fitur pengenalan wajah meskipun pelat nomor tertutup.

MALUKU UTARA — Kebiasaan lama sebagian pengendara motor untuk menutup pelat nomor saat melanggar lalu lintas kini berhadapan dengan teknologi yang lebih maju. Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) generasi terbaru tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pembacaan pelat nomor. Fitur pengenalan wajah atau face recognition menjadi senjata baru yang membuat modus lama ini kehilangan fungsinya.

Informasi ini disampaikan langsung melalui unggahan akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri. Dalam narasinya, mereka menyebut bahwa menutup pelat nomor demi menghindari tilang saat berboncengan tanpa helm bukanlah trik yang cerdas di era ETLE Face Recognition.

“Menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm itu bukan trik yang pintar di era ETLE Face Recognition. Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas,” demikian narasi yang dikutip dari unggahan tersebut.

Modus Lama yang Kini Mentok di Teknologi Baru

Selama ini, banyak pengendara sengaja menutup pelat nomor dengan berbagai cara, mulai dari lakban, spidol, hingga membengkokkan plat. Tujuannya jelas: menghindari potret kamera ETLE yang akan memproses tilang berdasarkan nomor polisi kendaraan. Video viral yang beredar di media sosial bahkan menunjukkan seorang penumpang motor tanpa helm sengaja menutup pelat untuk menghindari sanksi.

Namun, celah itu kini tertutup. Dengan adanya fitur face recognition, kamera ETLE tidak hanya membaca pelat, tetapi juga merekam wajah pengendara dan penumpang. Sistem kemudian mencocokkan data wajah tersebut dengan database kepemilikan kendaraan dan SIM di kepolisian. Artinya, meskipun pelat tidak terbaca, identitas pengendara tetap bisa dilacak.

Klarifikasi Korlantas: Sistem Canggih Sudah Diadopsi

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengadopsi sistem yang lebih canggih dalam penerapan tilang elektronik. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik yang masih menganggap ETLE mudah ditipu dengan modus menutup pelat.

“Saat ini kami sudah mengadopsi sistem canggih dalam penerapan tilang elektronik,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam kesempatan terpisah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya pelanggar lalu lintas untuk mencari celah dari teknologi pengawasan akan terus diantisipasi dengan pembaruan sistem. Bagi pengendara, ini berarti risiko terkena tilang elektronik kini jauh lebih besar meskipun pelat nomor sengaja disembunyikan.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Tambahan

Perlu dicatat, menutup pelat nomor kendaraan bukan hanya percuma untuk menghindari ETLE, tetapi juga merupakan pelanggaran itu sendiri. Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku, pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, tertutup, atau tidak terbaca jelas dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.

Jadi, alih-alih selamat dari sanksi, pengendara yang nekat menutup pelat justru berpotensi mendapat dua masalah sekaligus: tilang ETLE berdasarkan identitas wajah dan tilang manual karena pelat tidak sesuai aturan. Ini bukan lagi soal trik yang manjur, melainkan keputusan yang merugikan diri sendiri.

Yang Perlu Diperhatikan Pengendara

Dengan adanya teknologi face recognition ini, beberapa hal perlu dipahami pengguna kendaraan bermotor di Indonesia:

  • Menutup pelat nomor bukan lagi jaminan aman dari tilang elektronik, karena identitas bisa dilacak dari wajah.
  • Data wajah yang terekam akan dicocokkan dengan database kendaraan dan SIM, sehingga pelanggar tetap bisa diidentifikasi.
  • Pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau menerobos lampu merah tetap berisiko terkena sanksi meski pelat dalam kondisi tertutup.
  • Selain sanksi ETLE, pelanggar juga berpotensi kena tilang manual karena pelat nomor dianggap tidak sesuai ketentuan.

Kesimpulannya, upaya mengakali kamera ETLE dengan menutup pelat nomor sudah memasuki masa usang. Teknologi pengawasan lalu lintas terus berkembang, dan satu-satunya cara agar tidak terkena tilang adalah dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Lebih baik membawa helm cadangan atau menaati rambu daripada harus berurusan dengan surat tilang yang datang ke rumah.

Reporter: Ragil
Sumber: ipol.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top