TERNATE — Penguatan tata kelola hukum di Kota Ternate menuai pengakuan resmi. Dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Wali Kota Ternate H. M. Tauhid Soleman menerima langsung penghargaan IRH dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara.
Penghargaan ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan transparan. Pada momen yang sama, Ketua Dekranasda Kota Ternate, Marliza M. Tauhid, menerima lima sertifikat hak cipta atas motif khas daerah yang terdaftar sejak 2024 hingga 2026.
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi fokus perhatian Dekranasda Kota Ternate. Kelima motif yang kini tercatat resmi di negara itu adalah Motif Cengkeh Bertangkai Tiga, Motif Juanga, Motif Cengkeh Beruntai, Motif Bambu, dan Motif Burung Bidadari.
Masing-masing motif memiliki tanggal pendaftaran berbeda. Motif Cengkeh Bertangkai Tiga terdaftar pada 10 Juli 2024, menyusul Motif Juanga pada 19 Juli 2024, dan Motif Cengkeh Beruntai pada 23 November 2024.
Selanjutnya, Motif Burung Bidadari terdaftar pada 14 Juni 2025, serta Motif Bambu menyusul pada 18 April 2026. Capaian ini memastikan kekhasan budaya visual Ternate memiliki payung hukum yang kuat.
Prestasi serupa juga datang dari tingkat kelurahan. Kelurahan Akehuda berhasil meraih penghargaan sebagai pos pelayanan hukum, menambah daftar panjang pengakuan atas upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Ternate.
Wali Kota Tauhid Soleman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta masyarakat atas kontribusi mereka. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti kerja nyata di lapangan.
"Predikat Sangat Baik pada Indeks Reformasi Hukum ini menjadi bukti komitmen Pemkot Ternate dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi warga," ujar Tauhid usai menerima penghargaan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dinilai terus berjalan. Namun, Tauhid menegaskan bahwa penghargaan yang diraih tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
"Prestasi ini kian lengkap dengan kontribusi luar biasa dari Dekranasda serta Kelurahan Akehuda. Ini bukan akhir dari kerja keras, melainkan pelecut semangat untuk terus membenahi pelayanan publik dan kepastian hukum di Kota Ternate," katanya.
Ke depan, pemerintah kota berharap capaian ini dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Penguatan regulasi, pelayanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, dan akses bantuan hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam suasana Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum di Maluku Utara. Kegiatan itu turut dihadiri Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota penerima penghargaan, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, serta tokoh masyarakat.