TERNATE — Ketergantungan fiskal yang mencapai 75 persen lebih membuat Maluku Utara berada di posisi paling rentan ketika pemerintah pusat memangkas anggaran transfer daerah. Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menyebut kebijakan ini telah menempatkan daerah di persimpangan jurang: antara membayar gaji pegawai atau melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Graal menuturkan, hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah desa menunjukkan keluhan warga yang tidak bisa dipenuhi akibat fiskal yang terbatas. Di Kepulauan Sula, misalnya, warga menyuarakan kebutuhan mendesak akan perbaikan jembatan dan jalan di kampung mereka. Namun, pemerintah kabupaten mengaku belum mampu membangun karena anggaran yang ada habis untuk belanja pegawai.
"Setiap selesai kunjungan pengawasan ke desa-desa, saya selalu silaturahmi dengan Pemkab. Salah satu tujuannya menyampaikan koreksi masyarakat. Misalnya, di Kepulauan Sula warga teriak jembatan dan jalan di dorang pe desa. Pemkab sampaikan belum bisa membangun karena fiskal terbatas, apalagi ada efisiensi," ujarnya kepada Tandaseru, dikutip baru-baru ini.
Data yang dihimpun senator asal Bacan ini menunjukkan mayoritas daerah di Maluku Utara belum mandiri secara finansial. Rata-rata tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat mencapai 75 persen ke atas, bahkan ada kabupaten yang angkanya menembus 92 persen. Dalam kondisi seperti ini, Graal menegaskan bahwa pemangkasan TKD sama saja dengan melumpuhkan roda pemerintahan daerah.
"Perlu diakui banyak penerimaan strategis negara yang terkonsentrasi di Pemerintah Pusat. Lalu, didistribusikan ke daerah. TKD adalah bagian upaya untuk menyetarakan kesenjangan fiskal yang ada selama ini," jelas anggota Komite II DPD RI ini.
Selain mempersoalkan besaran TKD, Graal juga menyoroti praktik pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang kerap tidak lunas. Menurutnya, sumber daya alam di daerah telah dikeruk dan perusahaan sudah membayar pajak ke pusat. Namun, hak daerah untuk mendapatkan bagian dari hasil tersebut seringkali tidak diberikan penuh.
"Sumber daya alam di daerah sudah dikeruk dengan nyata dan perusahaan sudah membayar pajak ke Pemerintah Pusat. Tapi kenapa DBH untuk daerah kerap tidak dibayarkan penuh? Ini tentu tidak adil, mengingat DBH adalah hak daerah," tegasnya saat rapat dengan pihak Kementerian Keuangan.
Graal mengakui pemangkasan ini awalnya dimaksudkan untuk mengevaluasi anggaran daerah yang tidak efektif, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Ia merujuk pada pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di media massa yang menjanjikan dana tambahan bagi daerah dengan syarat pemda meningkatkan efisiensi.
"Tujuh Agustus lalu saya baca koran Kompas. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sampaikan Pempus akan memberi dana tambahan kepada daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ini berarti ada catatan merah bagi Pemda atas politik anggaran selama ini," tuturnya.
Untuk solusi permanen, Graal mendorong pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI mempertimbangkan