HALMAHERA - Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi di smartphone. Berbeda dari KTP-el fisik, IKD menampilkan data lewat aplikasi di HP.
IKD dilengkapi sistem keamanan autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Secara sederhana, IKD adalah versi digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses kapan saja lewat aplikasi resmi.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Apakah warga di pulau terpencil bisa aktivasi IKD?
Bisa, selama tersedia akses internet dan perangkat yang mendukung.
Apakah IKD bisa diakses tanpa sinyal?
Sebagian proses membutuhkan koneksi internet untuk verifikasi ke server.
IKD memberi kemudahan akses identitas kependudukan bagi warga Halmahera, sekaligus relevan menjelang aturan QR Code baru 2026.