TERNATE — Ketua DPW SPI Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menyatakan tekanan terhadap petani datang dari korporasi pertambangan, perkebunan sawit, hingga korporasi pertanian. Tekanan itu berdampak pada penguasaan tanah, pencemaran lingkungan, serta rendahnya harga sejumlah komoditas pertanian seperti kelapa, cengkeh, dan pala.
Ali menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers melalui Google Meet. Menurutnya, petani dan masyarakat adat kerap berhadapan dengan kekerasan aparat ketika mempertahankan lahan.
Ali menyebut petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian, maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara dan aparat bersenjata.
"Petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan juga mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara, bersenjata dan aparat bersenjata," kata Ali.
SPI mencatat sekitar separuh dari luas daratan Maluku Utara yang berkisar 3 juta hektare telah diserahkan kepada korporasi. Angka itu menjadi dasar organisasi tersebut menuntut pembahasan RUU Reforma Agraria diarahkan pada pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada petani dan rakyat.
Ali juga mengkritik kebijakan pemerintah Maluku Utara dalam pengelolaan pangan. Pemerintah dinilai semestinya menempatkan petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan sebagai penopang kedaulatan pangan, bukan lebih mengutamakan kerja sama dengan investor.
Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, SPI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
SPI turut menolak kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan korporasi pangan. Organisasi itu mendorong pengelolaan pangan dikembalikan kepada petani melalui pembangunan kawasan daulat pangan.
Desakan ini menambah daftar tuntutan organisasi petani di daerah terhadap kebijakan agraria dan pangan pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat atas tuntutan tersebut.