MOROTAI — Sebanyak 800 sertifikat tanah ditargetkan terbit tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pulau Morotai, Maluku Utara. Kantor Pertanahan setempat telah memulai proses pengukuran dan pengumpulan data di Desa Raja sebagai lokasi perdana.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pulau Morotai, Muhammad Rifai, menyatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari sertifikasi tanah yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan sebutan prona.
“Kita turun untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap atau disebut dengan PTSL. Dulu yang kami tahu itu prona,” kata Rifai, Selasa (19/5/2026).
Lima Desa Sasaran PTSL 2026
Rifai merinci, lima desa yang masuk dalam program tahun ini meliputi Desa Maba, Kenari, Wayabula, Bobula, dan Desa Raja. Dari kelima desa tersebut, Kantor Pertanahan mendapat jatah 800 sertifikat tanah.
“Tahun ini Kantor Pertanahan Pulau Morotai diberi kuota 800 sertifikat yang tersebar di lima desa,” ujarnya.
Tanpa Target Per Desa, Fokus Penuhi Kebutuhan
Pihaknya belum menetapkan target khusus untuk masing-masing desa. Proses penerbitan sertifikat akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kelengkapan data dari masyarakat setempat.
“Kemudian untuk targetnya tidak kami pastikan, karena sebanyak-banyaknya. Karena menutupi kuota yang kekurangan ini kan sekitar 500, jadi bebas untuk Desa Raja sampai terpenuhi,” jelas Rifai.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa jumlah penerbitan di setiap desa bersifat fleksibel, bergantung pada partisipasi warga dan dokumen yang disiapkan.
Dukungan Pemerintah Desa dan Warga Diperlukan
Rifai berharap program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa maupun masyarakat. Ia menekankan partisipasi aktif menjadi kunci agar target nasional penerbitan sertifikat tanah dapat tercapai.
“Terus kegiatan ini kami butuh partisipasi aktif dari pemerintah maupun masyarakat sehingga bisa tercapai target nasional dari kegiatan ini,” tutupnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat tanah, warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.