Pencarian

KPK Beberkan Modus Pembagian Suap Imigrasi Tiap Jumat, Silmy Karim Terima Rp100 Juta Per Minggu

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:26:31 WIB
KPK Beberkan Modus Pembagian Suap Imigrasi Tiap Jumat, Silmy Karim Terima Rp100 Juta Per Minggu
KPK mengungkap modus pembagian suap di Imigrasi menggunakan kode khusus setiap Jumat.

MALUKU UTARA — Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan praktik pembagian uang haram itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6). Menurutnya, para pihak yang terlibat menggunakan kode khusus untuk menyamarkan distribusi dana, seperti istilah 'malaikat' yang merujuk pada aliran uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kode 'Vokalis' dan 'Gitaris' untuk Samarkan Aliran Dana

Setyo menjelaskan, modus penyamaran lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Uang yang diterima secara tunai maupun transfer melalui perantara itu, lanjut Setyo, digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing guna menyamarkan asal-usul penerimaan.

Panik Saat Kasus RPTKA Kemnaker Mencuat, Uang Dibelikan Emas

KPK menduga para tersangka sempat panik ketika kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK mencuat ke publik. "Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," kata Setyo.

Total nilai pemerasan yang mencapai Rp145,5 miliar itu, menurut Setyo, diterima oleh para pihak di Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Silmy Karim diduga telah menerima jatah rutin sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Deretan Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks