TERNATE — Pemerintah resmi memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi, termasuk bagi warga Maluku Utara. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), batas gaji maksimal untuk kategori tertentu di provinsi ini mencapai Rp 11 juta per bulan.
Maluku Utara Masuk Zona 2: Berapa Batas Gaji yang Berlaku?
Dalam klasifikasi terbaru, Maluku Utara bersama Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali masuk dalam Zona 2. Bagi warga yang belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp 9 juta per bulan. Sementara bagi yang sudah menikah, ambang batas naik menjadi Rp 11 juta.
Khusus untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah berkeluarga, batas penghasilan bisa mencapai Rp 11 juta. Angka ini naik signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta di beberapa wilayah.
Mengapa Batas Penghasilan MBR Diperluas?
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, perluasan ini didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat di tiap wilayah. "Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan," ujar Tito dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026).
Dulu, pembagian zona hanya dua: Papua dan Non-Papua. Kini, pemerintah membagi menjadi empat zona agar kebijakan lebih tepat sasaran. Maluku Utara yang sebelumnya disamakan dengan Jawa, kini mendapat porsi sendiri di Zona 2.
Tak Cuma Gaji Naik, BPHTB Juga Gratis untuk MBR
SKB dua menteri itu juga mengatur insentif lain. Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipercepat menjadi hanya 10 hari. Selain itu, biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebaskan bagi MBR.
Keringanan BPHTB ini berlaku di mana pun MBR membeli rumah, meski lokasinya berbeda dengan domisili KTP. Artinya, warga Maluku Utara yang bekerja di luar daerah tetap bisa mengakses rumah subsidi tanpa dikenakan biaya tambahan tersebut.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Mendagri dan Menteri PKP telah menandatangani SKB tersebut dalam pertemuan pada Jumat (19/6/2026). Pemerintah menyatakan tinggal menghitung hari sebelum SKB diterbitkan dan resmi berlaku. Masyarakat berpenghasilan rendah di Maluku Utara pun bisa segera mengajukan pembelian rumah subsidi dengan batas gaji yang lebih longgar.