MALUKU UTARA — Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini, yakni PT OBP dan PT BRA. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Manipulasi Dokumen dan Kuantitas Batu Bara
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen pengadaan.
Penyidik juga mendapati adanya manipulasi kuantitas pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Akibatnya, pembayaran kontrak tidak sesuai dengan volume batu bara yang benar-benar diterima.
"Kami menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya," jelas Brigjen Robertus.
Dukungan DPR untuk Pengusutan Tuntas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah Kortas Tipikor Polri. Ia mendesak agar kasus ini diusut tanpa pandang bulu.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut politikus tersebut, korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan. Dampaknya juga langsung dirasakan masyarakat berupa pemadaman listrik di berbagai daerah.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Belum Ada Tersangka, 16 Saksi Diperiksa
Meski kasus telah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Periode pengadaan yang diduga bermasalah membentang dari tahun 2018 hingga 2026. Kortas Tipikor Polri masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.