Pencarian

Kortas Tipikor Polri Dalami Manipulasi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Kamis, 09 Juli 2026 • 10:33:31 WIB
Kortas Tipikor Polri Dalami Manipulasi Pasokan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Penyidik Kortas Tipikor Polri mendalami dugaan manipulasi pasokan batu bara di PLTU.

MALUKU UTARA — Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini, yakni PT OBP dan PT BRA. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan sejak 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Manipulasi Dokumen dan Kuantitas Batu Bara

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah pemalsuan dokumen pengadaan.

Penyidik juga mendapati adanya manipulasi kuantitas pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Akibatnya, pembayaran kontrak tidak sesuai dengan volume batu bara yang benar-benar diterima.

"Kami menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya," jelas Brigjen Robertus.

Dukungan DPR untuk Pengusutan Tuntas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah Kortas Tipikor Polri. Ia mendesak agar kasus ini diusut tanpa pandang bulu.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut politikus tersebut, korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan. Dampaknya juga langsung dirasakan masyarakat berupa pemadaman listrik di berbagai daerah.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Belum Ada Tersangka, 16 Saksi Diperiksa

Meski kasus telah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.

Periode pengadaan yang diduga bermasalah membentang dari tahun 2018 hingga 2026. Kortas Tipikor Polri masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Follow halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks